Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan SE, Penahanan Ijazah Harus Diatur dalam Aturan PKWT

Opsi menilai pelarangan penahanan ijazah pegawai oleh perusahaan harus diangkat ke tingkat regulasi, dalam hal ini PP No.35/2021 tentang PKWT.
Ilustrasi lowongan kerja / JIBI
Ilustrasi lowongan kerja / JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menilai, pelarangan penahanan ijazah pegawai oleh perusahaan harus diangkat ke tingkat regulasi, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar, menanggapi rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelarangan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha.

“Persoalan ijazah ini harus diangkat ke tingkat regulasi. Surat edaran itu kurang kuat,” kata Timboel kepada Bisnis, Senin (19/5/2025).

Timboel menuturkan, dalam regulasi yang ada memang tidak secara eksplisit melarang soal penahanan ijazah oleh perusahaan. Kendati begitu, jika dalam perjanjian kerja menyepakati bahwa kedua belah pihak dalam perjanjian PKWT ijazah dapat ditahan, maka hal tersebut boleh-boleh saja lantaran ini berkaitan dengan kebebasan berkontrak. 

Apalagi, lanjut dia, penahanan ijazah merupakan salah satu upaya untuk memastikan pekerja tetap bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, bila mengacu pada Undang-undang Dasar 1945, Timboel menilai bahwa tindakan tersebut mengurangi hak masyarakat atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Pasalnya, masyarakat juga memiliki hak untuk bekerja di tempat lain. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, kata Timboel, juga mengkategorikan penahanan ijazah sebagai pelanggaran HAM, lantaran mengakibatkan masyarakat sulit mencari pekerjaan di tempat lain.

“Jadi saya sih melihat bahwa dari sisi regulasi, dari sisi yuridis, penahanan ijazah itu tidak tepat,” ujarnya.

Dalam hal ini, Timboel menilai bahwa pengaturan soal pelarangan penahanan ijazah dapat disisipkan dalam PP No.35/2021. Apalagi, kata dia, aturan tersebut akan direvisi.

Pun penahanan ijazah tetap diizinkan, Timboel mengusulkan agar kebijakan itu dilakukan hanya untuk pekerjaan yang bersifat ikatan dinas. Bagi perusahaan swasta, penahanan ijazah mungkin dapat dilakukan jika pegawai mendapat beasiswa dari perusahaan tentunya dengan persetujuan pegawai terkait.

Di sisi lain, Timboel menyebut bahwa dengan dimasukkannya pelarangan penahanan ijazah dalam PP No.35/2021, maka hal ini dapat menjadi pegangan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau pengawasnya tidak menjalankan, maka pengawas bisa diingatkan, ‘Ini ada regulasinya yang dilarang kok, kenapa Anda nggak melakukan’,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kemnaker akan menerbitkan Surat Edaran Pelarangan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha. SE itu rencananya akan diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (20/5/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, terbitnya SE ini dilakukan sebagai kehadiran pemerintah dalam menangani kasus penahanan ijazah pekerja/buruh yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha di Tanah Air. 

“Besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran. Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (19/5/2025).

Noel mengatakan, persoalan penahanan ijazah pekerja/buruh saat ini menjadi fokus Kemnaker. Pasalnya, praktik-praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dinilai merugikan pekerja/buruh. 

Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan bahwa perushaan meminta pekerja/buruh untuk menebus ijazah dengan uang senilai Rp5 juta - Rp35 juta. Noel menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan dan melanggar hukum.

“Kami menganggapnya itu bentuk pemerasan, menahan ijazah juga bentuk kejahatan. Itu ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk para pelaku usaha yang masih melakukan praktik-praktik penahanan ijazah,” tegas Noel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper