Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Modus Premanisme 'Jatah' Proyek: Usai BYD, Kini Chandra Asri Kena

Beberapa proyek investasi jumbo dilaporkan mendapat gangguan aksi premanisme, mulai dari BYD hingga proyek pabrik kimia Chandra Asri.
Pekerja beraktivitas di depan logo PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) di Cilegon, Banten./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pekerja beraktivitas di depan logo PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) di Cilegon, Banten./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi premanisme yang marak menggangu proyek investasi di Indonesia tengah mendapat sorotan. Bila tak diberantas, gangguan semacam ini dapat memberikan citra buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

Praktik meminta 'jatah' oleh organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga lain dengan sikap premanisme seringkali terjadi di berbagai kawasan industri dan mengganggu produktivitas.

Beberapa proyek investasi jumbo yang dilaporkan mendapat gangguan, seperti pembangungan pabrik mobil listrik asal China, BYD di Kawasan Industri Subang Smartpolitan senilai lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp16,8 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per dolar AS); proyek pabrik produsen mobil listrik Vietnam, VinFast; dan terbaru ada proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group dengan nilai investasi Rp15 triliun.

Sejak Jumat (9/5/2025), ramai informasi beredar di media sosial dan media online terkait sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memicu keributan di proyek anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA), yaitu PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam unggahan video yang beredar salah satunya melalui akun TikTok, Fakta Banten, pada Minggu (11/5/2025), pihak-pihak tersebut bertemu dengan perwakilan dari Chengda Engineering Co. Ltd, yang merupakan kontraktor utama dari proyek pembangunan pabrik CAA di Cilegon, Jawa Barat.

Terlihat dalam video, beberapa orang mengenakan seragam putih dan hitam lambang Kadin ikut bersuara dalam pertemuan tersebut. Tak hanya Kadin, terdapat lembaga asosiasi dan ormas lain yang disebutkan turut hadir dalam agenda tersebut seperti HIPPI, Hipmi, Gapensi, HNSI, dan lainnya.

Pada pertengahan video, seseorang yang mengaku perwakilan Kadin Cilegon mulai meninggikan suara dan memperjelas tujuan agenda pertemuan tersebut yakni meminta 'porsi' dari proyek pembangunan pabrik.

"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin tanpa ada lelang," kata pria tersebut.

Sumber Bisnis yang mengetahui kejadian tersebut telah membenarkan kejadian dalam video yang beredar, kendati belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait situasi tersebut.

Kabar permintaan 'jatah' investasi dari ormas dan Kadin setempat juga telah masuk menjadi laporan resmi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaann Penanaman Modal BKPM Eddy Junaedi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masuk dari perusahaan terkait, yakni Chandra Asri. Dia pun mengaku akan memanggil ormas dan pihak lainnya.

"Perusahaan sudah melaporkan kejadian tersebut. Kami akan undang Forkompina, perwakilan perusahaan, dan Kadin pusat maupun daerah untuk membahas isu tersebut," kata Eddy kepada Bisnis, Selasa (13/5/2025).

Eddy memastikan ke depannya BKPM akan memperkuat penegakan aturan dalam lingkup investasi serta menjalankan Satgas Premanisme untuk menghindari terhambatnya realisasi investasi di Indonesia.

Sikap Kadin

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan siap memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan bagi oknum yang terbukti melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap investor pada proyek pabrik kimia Chandra Asri yang menjadi proyek strategis nasional (PSN).

Ketua Kadin Anindya Bakrie mengatakan, pihaknya menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

“Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi sehingga perlu dilakukan klarifikasi. Kedua, untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia,” kata Anindya dalam pernyataan resmi, Selasa (13/5/2025).

Dalam hal ini, Kadin akan melakukan empat hal sebagai upaya resmi menanggapi keributan oknum anggota Kadin dengan manajemen PT Chengda, selaku kontraktor utama CAA.

Pertama, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.

Kedua, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan apabila terbukti, dengan peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar.

Sanksi lainnya atau mencakup pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai, serta rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.

Tak hanya itu, sebagai sanksi, Kadin juga akan menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan pemerintah daerah terkait sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.

Sanksi ketiga yaitu mengarahkan pihaknya untuk menyusun pedoman operasional (SOP) keterlibatan Kadin dalam proyek strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Di sisi lain, langkah keempat Kadin menghadapi polemik ini yaitu akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.

“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kadin Cilegon disebut sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025.

“Kami mengapresiasi langkah ini, tapi untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal,” tuturnya.

Terakhir, Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.

“Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” pungkasnya.

Perlu Penyelesaian Strategis 

Berkaca dari kasus yang menimpa proyek Chandra Asri, Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal menilai pemerintah harus segera memberikan penyelesaian strategis agar tidak mengganggu iklim investasi di Tanah Air. 

“Kalau kondisinya sudah begini ini, pemerintah memang perlu turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan juga kepastian kebijakan tentu saja ya terkait dengan investasi di Indonesia,” kata Faisal kepada Bisnis, Selasa (13/5/2025). 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper