Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Indonesian Mining Institute Irwandy Arif mengingatkan pemerintah untuk mengendalikan produksi nikel agar harga nikel di pasar global tak semakin jatuh.
Baca Juga
Hal ini merespons pernyataan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno yang menyebut penurunan harga nikel tak lepas dari melemahnya industri di China. Hal ini karena sebagian besar produk nikel Indonesia diekspor ke Negeri Tirai Bambu.
Irwandi pun mengatakan, pemerintah harus mengendalikan produksi nikel untuk menjaga keseimbangan supply dan demand. Dia menyebut, target produksi bijih nikel pada 2025 mencapai 220 juta ton.
Menurutnya, pemerintah bisa melakukan pengendalian produksi melalui evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan-perusahaan nikel.
"Pemerintah dapat melakukannya [pengendalian produksi] melalui evaluasi RKAB," ucap Irwandi kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan penyesuaian tarif royalti nikel. Hal ini agar tidak memberatkan para pelaku usaha.
Asal tahu saja, pemerintah telah menetapkan tarif royalti nikel terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif per 26 April 2025. Untuk bijih nikel (ore), tarif royalti naik dari sebelumnya 10% menjadi 14% hingga 19%, tergantung pada harga mineral acuan (HMA).
Menurut Irwandi, kebijakan itu turut menambah beban pengusaha di tengah melemahnya harga nikel. Alhasil, pengusaha mau tak mau mengurangi produksi karena tarif royalti naik, sementara harga jual rendah.
"Dalam hal ini pemerintah harus mengevaluasi kenaikan royalti ini," ucap Irwandi.
Lebih lanjut, Irwandi juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan diversifikasi pasar ekspor untuk hasil pengolahan atau produk antara seperti nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), nickel matte (Ni Matte), hingga mixed hydroxide precipitate (MHP).
Tak ketinggalan, Irwandi juga mengingat pemerintah untuk terus mendorong hilirisasi tak hanya berhenti di produk antara.
"Hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah. Tidak berhenti di produk antara, tapi lebih ke hilir lagi, baik untuk produk ke arah besi baja maupun ke arah baterai," tuturnya.
Adapun, HMA nikel untuk periode pertama Mei 2025 dipatok US$15.049,23 per dmt. Harga ini turun dibanding HMA pada periode pertama April 2025, yakni US$16.126,33 per dmt.
Sementara itu, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat harga nikel global saat ini turun drastis sebesar 16% dalam 1 bulan terakhir dan 23% dalam 6 bulan terakhir, menyentuh level US$13.800 per ton. Angka ini merupakan titik terendah sejak 2020.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa Indonesia telah menyuplai 65% kebutuhan nikel dunia.
Menurutnya, 65% nikel RI juga dijual dalam bentuk stainless steel. Adapun, stainless steel selama ini mayoritas diekspor ke Negeri Tirai Bambu. Oleh karena itu, penurunan permintaan (demand) dari China membuat harga nikel melemah.
"Bisa jadi karena pasar kita untuk stainless steel atau untuk nikel itu kan kebanyakan ke China ya. Dengan industri yang sekarang yang agak menurun, bisa jadi ini [penurunan harga nikel] akibat itu [pelemahan industri China]," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Tri pun mengatakan, pihaknya telah melakukan strategi untuk menstabilkan harga mineral dan batu bara, termasuk nikel. Strategi itu seperti perencanaan produksi sesuai dengan kebutuhan nasional dan rencana ekspor.
Lalu, feasibility study (FS) atau studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses RKAB. Kemudian, evaluasi terhadap persetujuan produksi pada RKAB yang telah diberikan.
Selanjutnya, penetapan harga batu bara acuan (HBA) dan HMA serta harga patokan batu bara (HPB) dan harga patokan mineral (HPM) sebagai batas bawah harga penjualan sesuai Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara).
Selain itu, Kementerian ESDM juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan agar sesuai dengan good mining practice.