Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menekankan pelaku usaha harus mematuhi rencana pemerintah yang hendak menghapus skema kerja outsourcing.
Immanuel yang akrab disapa Noel itu menjelaskan bahwa apabila wacana tersebut resmi menjadi Perintah Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Kepres), maka sifatnya akan absolut dan mengikat.
“Kalau itu sudah kebijakan eksekutif, harus dilakukan. Kalau itu sudah keputusan eksekutif, perintah ya harus dilakukan,” jelasnya saat ditemui usai perayaan May Day 2025 di Universitas Pertamina, Jakarta, Kamis (1//5/2025).
Namun demikian, Noel menyebut rencana tersebut masih perlu dilakukan kajian yang mendalam.
Tuntutan Buruh
Untuk diketahui, rencana penghapusan outsourcing yang tengah dipertimbangkan pemerintah merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan buruh pada aksi May Day 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalam aksi May Day pada 1 Mei nanti, kalangan buruh akan menyuarakan 6 tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah.
Baca Juga
Keenam tuntutan itu yakni, pertama meminta pemerintah menghapus outsourcing. Kedua, pemberian upah layak. Ketiga, membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Kemudian, keempat mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang melindungi buruh. Tuntutan kelima, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan tuntutan yang terakhir adalah segera mengesakan RUU Perampasan Aset.
Terkait tuntutan soal upah layak, Said meminta agar para buruh atau pekerja bisa mendapatkan upah yang layak dengan kenaikan sebesar 10%. Pasalnya, selama 1 dekade alias 10 tahun terakhir, upah buruh atau pekerja tak pernah mengalami kenaikan.
Namun teranyar, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5%.
”[Tuntutan] yang ketiga adalah upah layak. Dan itu sudah dibuktikan dengan setelah 10 tahun tidak pernah naik upah, 6,5% diputuskan oleh Presiden [Prabowo Subianto],” kata Said dalam peringatan Hari Buruh Mayday 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Dalam kesempatan itu pula, Said meminta kepada menteri Prabowo, terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk dapat mempertimbangkan menaikkan upah buruh sebesar 10%.
“Bahkan, dulu dengar-dengarnya [upah buruh] mau [naik] 10%. Mudah-mudahan Pak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto], mendukung juga Pak Menko Perekonomian dan Pak Menaker [Yassierli],” ujarnya.