Bisnis.com, JAKARTA – Menteri perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, resmi menetapkan perluasan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengakses pembelian rumah subsidi.
Ara menjelaskan, keputusan mengerek kategori MBR itu dilakukan guna mendorong kesanggupan masyarakat memiliki hunian layak. Di mana, kini masyarakat khusus wilayah Jabodetabek dengan gaji maksimal Rp14 juta dapat turut serta menikmati fasilitas rumah subsidi.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.
“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” jelas Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/4/2025).
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa masyarakat Jabodetabek masuk ke dalam Zona 4. Perinciannya, masyarakat berpenghasilan Rp12 juta (untuk yang belum menikah) dan Rp14 juta (sudah menikah) masuk ke dalam kategori MBR.
Dengan demikian, masyarakat Jabodetabek yang masuk ke dalam rentang gaji tersebut saat ini dapat membeli rumah subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk wilayah Jabodetabek, batas harga rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp185 juta.
Baca Juga
Adapun dalam peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023, masyarakat Jabodetabek yang masuk kategori MBR dan dapat mengakses rumah subsidi yakni yang memiliki gaji Rp7 juta (belum menikah) dan Rp8 juta (sudah menikah).
Pada saat yang sama, Maruarar juga menegaskan telah mencabut Permen PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
“Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya,” pungkas Ara.