Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menghapus kemiskinan ekstrem dari wilayah Indonesia, usai menerbitkan Instruksi Presiden No. 8/2025. Ekonom pun mengingatkan beleid tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang tepat.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menjelaskan kemiskinan ekstrem merupakan kondisi di mana masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya seperi tidak bisa makan, tidak punya pakaian, dan tempat tinggal.
Sementara itu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, pemerintah mengidentifikasi individu yang masuk kategori kemiskinan ekstrem apabila daya beli paritasnya (purchasing power parity) di bawah US$2,15 atau sekitar Rp36.216 (kurs JISDOR 16 April 2025 Rp16.845 per dolar AS) per hari.
"Untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem, mutlak dibutuhkan sumber pendapatan yang mencukupi, yang bersumber dari pekerjaan atau dari bantuan sosial yang berkesinambungan," ujar Piter kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, tiga strategi pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem seperti yang diterapkan dalam Instruksi Presiden No. 8/2025 sudah tepat.
Tiga strategi itu adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Hanya saja, strategi-strategi harus diikuti dengan eksekusi yang tepat.
Baca Juga
"Prabowo akan berhasil menghilangkan kemiskinan ekstrim apabila tiga strategi tersebut benar-benar dapat menciptakan lapangan kerja yang mencukupi atau pemerintah bisa memberikan bansos yang tepat sasaran secara berkesinambungan," jelas Piter.
Sebagai informasi, dalam Instruksi Presiden No. 8/2025, Prabowo mengatur setidaknya sebelas program untuk menghapus kemiskinan ekstrem. Pertama, program sekolah rakyat, yang mana hampir seluruh K/L ditugaskan untuk kawal program tersebut.
Kedua, program Kartu Indonesia Pintar, yang ditugaskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Menteri Agama.
Ketiga, program padat karya di tingkat desa, yang ditugaskan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Keempat, program pelatihan vokasi, yang ditugaskan ke Menteri Ketenagakerjaan.
Kelima, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem, yang ditugaskan ke Menteri Ketenagakerjaan.
Keenam, program perhutanan sosial, yang ditugaskan ke Menteri Kehutanan. Ketujuh, program pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang ditugaskan ke Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Kedelapan, program padat karya sektor perhubungan di kantong-kantong kemiskinan, yang ditugaskan ke Menteri Perhubungan. Kesembilan, program transmigrasi, yang ditugaskan ke Menteri Transmigrasi.
Kesepuluh, program cadangan pangan pemerintah dan ketahanan pangan masyarakat miskin dan miskin ekstrem, yang ditugaskan ke Kepala Badan Pangan Nasional. Kesebelas, program pembunuhan gizi masyarakat, yang ditugaskan ke Kepala Badan Gizi Nasional.
"Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029," jelas Diktum Ketujuh Inpres 8/2025.
Inpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku usai pada tanggal dikeluarkan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka penduduk miskin mencapai 24,06 juta orang atau setara 8,57% dari total populasi per September 2024. Dalam catatan BPS, persentase tersebut menjadi yang terendah dalam sejarah Indonesia.
Sementara itu dalam dokumen RPJMN 2025—2029, pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem (0%) pada 2029, sementara persentase penduduk miskin turun ke 4,5% pada 2029.