Bisnis.com, JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan.
Dilansir dari laman CIMB Niaga, program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.
Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan pada periode tertentu dan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Untuk mengikuti program ini, Anda perlu memeriksa memeriksa informasi terbaru dari instansi yang berwenang.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang bermanfaat bagi wajib pajak maupun pemerintah. Berikut ini beberapa manfaatnya:
1. Meringankan beban biaya pajak
Salah satu manfaat utama dari penghapusan pajak kendaraan adalah pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga
Pajak kendaraan adalah kewajiban tahunan yang sering kali cukup besar, terutama bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.
Dengan adanya program penghapusan denda pajak, Anda tidak perlu membayar denda pajak yang biasanya dikenakan sebesar 2,5% per bulan dari pokok pajak yang belum dibayar.
2. Penghapusan denda pajak kendaraan
Wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bisa mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan. Hal ini tentu akan sangat meringankan denda yang menunggak.
3. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Bagi pemerintah, program pemutihan pajak diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan para wajib pajak yang menunggak akan lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraannya.
4. Meningkatkan pendapatan daerah
Program penghapusan denda pajak juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan.
Hal ini karena wajib pajak yang menunggak akan membayar pajak kendaraannya secara penuh.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sebaiknya memanfaatkan kesempatan program penghapusan denda pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Jenis denda yang dihapus
Dilansir dari lama Auto2000, program pemutihan pajak tidak benar-benar menggratiskan seluruh biaya terkait pajak kendaraan, melainkan ini adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.
Jadi bukan menghilangkan kewajiban Anda selaku wajib pajak untuk membayar pokok pajak dari kendaraan Anda.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa program pemutihan pajak masuk ke dalam pendapatan daerah. Oleh karena itu, masing-masing pemerintah daerah memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda dalam penerapan pemutihan pajak kendaran.
Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini antara lain:
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (BKP)
- Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5
- Bebas denda tunggakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
Sedangkan insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan seperti:
- Diskon pajak kendaraan bermotor (BKP)
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II
- Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing terkait syarat dan ketentuan penghapusan pajak kendaraan bermotor.
Namun, secara umum syarat dan ketentuan program ini adalah sebagai berikut:
Hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan di wilayah tersebut.
Hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum dibayarkan paling lama 5 tahun.
Pajak kendaraan yang belum dibayarkan harus sudah jatuh tempo sebelum program pemutihan pajak kendaraan dimulai.
Kendaraan bermotor yang diajukan untuk pemutihan pajak tidak boleh bodong atau tidak memiliki STNK dan BPKB.
Sebelum mengikuti program ini, pastikan kendaraan Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan di atas.
Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat dengan prosedur sebagai berikut:
Cek syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan
Setiap daerah memiliki syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan.
Siapkan dokumen yang diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan biasanya meliputi STNK, BPKB, dan KTP.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah Anda siapkan dengan baik.
Anda dapat mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat setempat.
Cek fisik kendaraan
Setelah petugas Samsat menyatakan semua dokumen Anda lengkap, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan fisik kendaraan.
Petugas akan memeriksa nomor mesin dan rangka kendaraan Anda. Pastikan Anda meminta bukti hasil pemeriksaan fisik dari petugas setelah selesai.
Lakukan pengesahan STNK
Surat keterangan pemutihan pajak kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Samsat untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi, STNK Anda akan dibubuhi stempel pengesahan.
Bayar pajak pokok kendaraan
Setelah permohonan pemutihan pajak kendaraan Anda disetujui, Anda perlu membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda bisa membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Kantor Samsat setempat secara tunai atau non-tunai.
Dapatkan surat keterangan pemutihan pajak kendaraan
Setelah membayar pajak pokok, Anda akan mendapatkan surat keterangan pemutihan pajak kendaraan.
Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa Anda telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor Anda dengan lebih ringan dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.