Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Banten memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan sejak 2024 dan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun ini atau 2025.
Program pemutihan PKB ini berlaku hingga 20 Juni 2025 dan dimulai sejak 20 Maret 2025 di Jawa Barat, sedangkan untuk Provinsi banten, dimulai pada 10 April 2025.
Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Melansir dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, wajib menyertakan dokumen.
Berkas tersebut harus dibawa ke Samsat Induk masing-masing wilayah sesuai jam operasional.
Baca Juga
Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP pemilik yang tertera di STNK asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika memberi kuasa pada pihak lain untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga harus membawa kendaraan motor atau mobil untuk melakukan cek fisik. Ini khususnya untuk pajak kendaraan 5 tahunan.
Adapun syarat lainnya yakni membawa kocek untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Untuk wilayah Jawa Barat, besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Sementara itu, untuk wilayah Banten, masyarakat dapat melihat besaran pajak kendaraan melalui situs https://infopkb.bantenprov.go.id/