Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BBM Pertamina Tercampur Air di SPBU Trucuk, Dua Awak Mobil Tangki Dipecat

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan kepada awak mobil tangki yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga BBM tercampur air
Penutupan SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita
Penutupan SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus bahan bakar minyak (BBM) Pertamina tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4457429 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah viral di media sosial.

Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan di Klaten, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi secara internal dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk.

Terkait hal itu, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan kepada awak mobil tangki berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, pihaknya juga memberhentikan operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.

"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," katanya.

Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan awak mobil tangki dan petugas SPBU yang terlibat dalam kasus itu kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

Taufiq juga memastikan SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, bertanggung jawab menyelesaikan aduan dari 12 pemilik kendaraan yang terdampak kasus BBM tercampur air itu, berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan mengisi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper