Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) berlaku efektif mulai April 2025.
Dia mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) terkait tarif royalti minerba telah rampung. Adapun, revisi PP yang dimaksud adalah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
"Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).
Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.
"Kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik," jelas Bahlil.
Bahlil menyebut, kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia mengaku belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai kenaikan tarif royalti.
Menurut Bahlil, kenaikan harga komoditas akan menguntungkan pengusaha. Oleh karena itu, dia ingin mengambil jalan tengah.
Dengan kata lain, saat perusahaan untung, maka negara juga harus mendapat pemasukan lebih.
"Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik," jelas Bahlil.
Semula, revisi PP terkait penyesuaian tarif royalti itu direncanakan rampung sebelum Idulfitri atau 31 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.
Senada dengan Bahlil, Tri menyebut kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Dia menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini.
Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun.
"Tahun ini target Rp124,5 triliun," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba.
Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan. Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik.
"Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya," ucapnya.
Siap-siap! Tarif Baru Royalti Nikel, Batu Bara Cs Berlaku Bulan Ini
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tarif baru royalti nikel, batu bara, hingga tembaga berlaku efektif mulai April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

38 menit yang lalu
Daftar Barang China Tak Kena Tarif Trump, HP hingga Semikonduktor

1 hari yang lalu
LinkedIn Nobatkan Bank Mandiri Sebagai PerusahaanTerbaik2025

3 jam yang lalu
Ditjen Pajak Catat Jumlah Laporan SPT Tembus 13 Juta
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
