Bisnis.com, JAKARTA – Pengiriman minyak kelapa sawit Indonesia ke Amerika Serikat terus naik baik dari sisi jumlah maupun transaksi dari tahun ke tahun. Kinerja tersebut berpotensi terhambat oleh kebijakan tarif baru impor oleh Presiden Donald Trump.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekspor minyak kelapa sawit naik cukup signifikan dalam 12 tahun terakhir. Pada 2012, pengirimannya mencapai 58.200 ton dengan nilai transaksi US$55,5 juta.
Setahun kemudian, pengiriman minyak kelapa sawit ke Negeri Paman Sam naik signifikan. Indonesia mengekspor 468.800 ton dengan nilai transaksi mencapai US$356,8 juta.
Kenaikan pengiriman dalam jumlah dan transaksi paling besar terjadi pada Covid-19, tepatnya 2021. Saat itu, totalnya mencapai 1,65 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya 1,13 juta ton.
Capaian itu berbanding lurus dengan nilai transaksi. Pada tahun yang sama, angkanya mencapai US$1,84 miliar atau naik dari US$801,3 juta pada 2020. (LIHAT INFOGRAFIK)
Baca Juga
Presiden & CEO S.ASEAN International Advocacy & Consultancy (SAIAC), Shaanti Shamdasani memperkirakan beberapa sektor industri yang terdampak aturan tarif baru Trump itu di antaranya yakni industri kelapa sawit, industri tekstil dan pakaian, industri alas kaki dan industri karet.
Adapun untuk sektor otomotif dampaknya tidak terlalu besar karena negara tujuan ekspor kendaraan pabrik Indonesia adalah negara-negara di Asia Tenggara.
"Jadi, kalau saya lihat industri otomotif tidak akan terlalu terdampak. Karena kita biasanya produksi di sini untuk distribusi lokal, atau untuk pasar Asean, bukan untuk pasar AS," jelas Shaanti kepada Bisnis, Kamis (3/4/2025).
Tarif baru Trump akan mulai berlaku pada 9 April 2025. Trump menganggap kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kurang adil sehingga menetapkan tarif 32% ke Indonesia.
Untuk kawasan Asean, tarif yang dikenakan ke Indonesia (32%) lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia (24%) dan Filipina (17%), namun lebih rendah dibandingkan Thailand (36%).
Sementara itu, Kamboja (49%) menjadi negara dengan tarif timbal balik tertinggi di kawasan Asean, disusul Laos (48%), Vietnam (46%), dan Myanmar (44%).
"Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," tulis keterangan resmi Gedung Putih, dikutip Kamis (3/4/2025). (Rizqi Rajendra/Surya Dua Artha Simanjuntak)