Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Posko THR 2025 Terima 70 Konsultasi soal Bonus Hari Raya Ojol

Kemnaker melaporkan bahwa Posko THR 2025 telah menerima ribuan konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa Posko THR 2025 telah menerima ribuan konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, total konsultasi yang dilayani Posko THR 2025 hingga per 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB mencapai 1.516 konsultasi.

“Yang konsultasi terkait THR dan BHR itu jumlahnya 1.516 konsultasi,” kata Sunardi kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Secara terperinci, total 1.516 konsultasi itu terdiri atas 70 konsultasi terkait BHR dan 1.446 konsultasi terkait THR. 

Sunardi menuturkan, konsultasi BHR yang masuk umumnya terkait dengan besaran bonus. Mengingat, nominal BHR yang diterima setiap pengemudi transportasi online berbeda-beda.

Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemnaker akan terus berkomunikasi dengan perusahaan layanan transportasi online agar dapat menjalankan komitmennya dalam memberikan BHR kepada pengemudi transportasi online.

Sementara itu, hingga 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB, Posko THR menerima 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.118 perusahaan.

Total pengaduan yang masuk itu terdiri atas 989 aduan THR belum dibayar, 370 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 366 aduan THR terlambat dibayar.

Sunardi mengimbau seluruh pekerja untuk melapor ke Posko THR yang ada di setiap daerah, jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.

Posko THR 2025 akan dibuka hingga H+7 Lebaran 2025. Kendati begitu, Posko THR 2025 tidak menutup kemungkinan untuk menerima pengaduan diluar waktu tersebut.

“Kita sudah instruksikan seluruh Disnaker daerah juga ada Posko THR-nya. Jadi para pekerja dari semua daerah bisa langsung lapor ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper