Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer angkat bicara terkait dengan adanya protes sejumlah pengemudi ojek online atau driver ojol soal pemberian Bonus Hari Raya.
Wamenaker menyampaikan skema kategorisasi menjadi penyebab mitra atau driver ojek online menerima Bonus Hari Raya hanya Rp50.000.
Noel, sapaan akrabnya menyebut bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak aplikator ojek online terkait dengan BHR yang hanya sebesar Rp50.000.
Dari komunikasi tersebut, dia mengatakan bahwa pihak aplikator menerapkan kategorisasi dalam pemberian BHR. Sehingga, ada mitra yang mendapatkan BHR hanya senilai Rp50.000.
“Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50.000? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5,” kata Noel di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Noel pun menjelaskan adanya driver ojek online yang mendapatkan BHR tidak sesuai ketentuan, karena dianggap sebagai pekerja paruh waktu atau part time dalam kategorisasi oleh aplikator.
Baca Juga
Hal ini, kata Noel yang menjadi alasan adanya mitra ojek online mendapatkan bantuan hari raya dari aplikator hanya Rp50.000.
“Jadi, bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital mereka nggak dapat,” ucapnya.
Meski demikian, masih terdapat pengemudi ojol yang mendapat BHR dengan nominal yang sesuai karena memenuhi ketentuan kategorisasi yang ada.
“Dan itu Maxim minimal Rp 500.000. Sebetulnya juga banyak juga mendapatkan Rp1.000.000 lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semua banyak. Bahkan di Indrive, itu semua rata Rp 450.000,” ujar Noel.
Adapun, Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online atau driver ojol akhirnya sudah cair menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Meskipun demikian, sejumlah mitra driver mengaku kecewa dengan besaran bonus yang diberikan oleh aplikator.
Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengaku menerima laporan adanya driver ojol yang menerima BHR hanya sebesar Rp50.000.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan nominal tersebut dinilai tidak manusiawi lantaran pendapatan sang driver ojol selama 12 bulan mencapai Rp33 juta.
Selain itu, besaran BHR yang diberikan perusahaan transportasi online juga tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi online akan menerima Rp1 juta per orang.
“Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp1 juta bagi setiap pekerjanya,” kata Lily, Minggu (23/3/2025).
Menurutnya, besaran BHR ojol tidak adil, lantaran perusahaan menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90% hingga tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya.
Ditambah lagi, kata dia, potongan platform hingga 50% yang kian membebani pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik.