Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme Baru Distribusi Pupuk Masih Tunggu Juknis Kementan

Kementan akan menyusun Juknis yang mengatur mekanisme dan peran baru distributor pupuk.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi - Istimewa.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) tengah menantikan tata cara atau petunjuk teknis (juknis) distribusi pupuk bersubsidi ke petani yang disebut lebih sederhana. 

Adapun, hal ini dilakukan seiring diimplementasikannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025. Terbitnya Perpres No. 6 Tahun 2025 memangkas rantai panjang distribusi pupuk subsidi. 

Beleid ini memungkinkan BUMN Pupuk untuk dapat menyalurkan pupuk bersubsidi langsung ke titik serah tanpa melalui perantara distributor.

Penerima pada titik serah terdiri atas Gapoktan, Pokdakan, pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan terkait mekanisme dan peran baru distributor akan didefinisikan dengan penerbitan juknis yang akan segera diterbitkan Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Kami menunggu juknis yang sekarang sedang dibahas di Kementan,” kata Rahmad dalam RDP Komisi IV, Selasa (25/3/2025). 

Dia menegaskan bahwa perubahan tata kelola pupuk bersubsidi pada intinya bertujuan untuk mempermudah atau menyederhanakan tata kelola agar petani lebih mudah menebus pupuk. 

Tak hanya itu, Rahmad menuturkan, distributor yang ada saat ini pun masih akan tetap berperan penting. Dengan mekanisme baru ini, pihaknya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan akan makin terjamin. 

Sebelumnya, dia mengatakan, pihaknya akan aktif melibatkan asosiasi distributor dalam membentuk model bisnis yang akan memberikan peranan baru bagi 1.070 distributor pupuk subsidi yang ada saat ini.

Rahmad menyadari bahwa hilangnya peran distributor dalam tata niaga pupuk subsidi dapat membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencahariannya. Untuk itu, perumusan model bisnis baru yang tepat diperlukan guna menjaga kelangsungan usaha distributor.

"Satu distributor itu pegawainya antara 20-30 orang. Jadi kalau 20-30 orang ini kemudian kami pangkas begitu saja, itu 30.000 tenaga kerja. Jadi kami mesti pikirkan itu juga. Kami sedang mikirin lah beberapa konsep sedang kami diskusikan," tutur Rahmad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper