Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap terdapat 5.600 hektare lahan sawah yang beralih fungsi selama periode 2021 hingga 15 Februari 2025.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan alih fungsi lahan sawah seluas 5.600 hektare itu terjadi lantaran tanah tersebut belum ditetapkan menjadi Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun demikian, pada saat yang sama Nusron menegaskan bahwa temuan alih fungsi lahan sawah itu menurun drastis seiring dengan adanya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diteken sejak 2021.
“LSD ternyata efektif, dari tahun 2021 Sampai Februari tanggal 15 Tahun 2025 lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025).
Sementara bila dibandingkan dengan periode sebelum pemerintah menetapkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, tren alih fungsi lahan sawah per tahun dilaporkan mencapai 66.000 hektare.
Seiring dengan hal itu, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah bakal memperluas penetapan provinsi Lahan Sawah Dilindungi. Di mana, saat ini terdapat 8 provinsi yang ditetapkan dalam peta lahan sawah dilindungi.
Baca Juga
Ke-8 provinsi tersebut di antaranya, Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Adapun, keputusan memperluas peta wilayah lahan sawah dilindungi itu sebagaimana diputuskan usai Menteri ATR/BPN bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan stakeholder lain menggelar rapat pada hari ini, Selasa (18/3/2025).
Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan hasil rapat menyepakati penambahan 12 provinsi lahan sawah dilindungi. Di mana, total area sawah yang bakal dilindungi di 12 provinsi itu mencapai 2,75 hektare.
Perinciannya, ke-12 provinsi yang masuk dalam peta LSD itu di antaranya Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, Zulhas mengaku bakal segera melaporkan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto agar nantinya revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah, bukan tentang lahan sawah dapat segera dilakukan.
“Kesimpulannya harus segera kita lakukan revisi Perpres Nomor 59 tahun 2012 Karena ini ada kaitan nomenklatur, ada perubahan pemerintah, perubahan Menko dan sebagainya. Setelah ini selesai revisi maka harus segera ditanda tangani Lahan sawah yang dilindungi di 12 provinsi tadi,” jelas Zulhas.
Dia juga menekankan, penetapan 12 provinsi baru pada peta Lahan Sawah Dilindungi dilakukan untuk memastikan kesediaan lahan bagi area pertanian guna mencapai target swasembada pangan Presiden Prabowo.
“Jadi kalau sudah sawah dilindungi tidak boleh di apa-apakan,” pungkasnya.