Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Catat 155.283 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

Kemenag mengumumkan jelang batas akhir pelunasan haji pada 14 Maret 2025 sebanyak 155.283 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.
Calon jemaah haji berpamitan dengan keluarga yang mengantarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat
Calon jemaah haji berpamitan dengan keluarga yang mengantarnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 tersisa 3 hari lagi. atau berakhir pada 14 Maret 2025. Sejak dibuka pada 14 Februari 2024, tercatat sebanyak 155.283 jemaah reguler yang telah melakukan pelunasan.

“Total sampai hari ini, ada 155.283 jemaah reguler yang melunasi biaya haji,” Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (11/3/2025).

Pelunasan terdiri atas 151.038 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor urut porsi dan 4.195 jemaah Lanjut Usia Prioritas. Selain itu, ada 50 Petugas Haji Daerah (PHD) yang sudah melunasi biaya haji.

Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025. Meliputi, 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.

Kemudian, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

“Artinya, 76,37% kuota jemaah haji reguler sudah terisi,” jelas Muhammad.

Kementerian juga menginformasikan khusus untuk pelunasan biaya haji PHD akan dibuka hingga 20 Maret 2025.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2025.

Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas jenis setoran biaya haji.

Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah Indef Nur Hidayah menyampaikan selama ini jenis setoran biaya haji hanya sebatas pada uang Rupiah. Untuk itu, dia mengusulkan agar emas dapat ditambahkan sebagai jenis setoran biaya haji.

“Penambahan emas sebagai jenis setoran biaya haji dari sebelumnya hanya uang rupiah,” usul Nur Hidayah dalam rapat dengar pendapat tentang pengelolaan keuangan haji dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dia menuturkan, emas yang disetor akan diatur kadar dan nilainya oleh BPKH, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Nur Hidayah menyebut bahwa nilai konversi emas ke dalam satuan biaya haji ditetapkan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat penyetoran dan mengikuti mekanisme yang ditentukan BPKH.

Dalam hal ini, Nur Hidayah menyebut bahwa BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dan konversi nilai emas ke dalam bentuk investasi yang menguntungkan bagi dana haji dengan tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan keamanan investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper