Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba). Tarif royalti baru itu akan berlaku untuk enam komoditas.
Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, revisi tersebut sebagai upaya perbaikan tata kelola. Khususnya untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tidak ada maksud apapun atau memberatkan salah satu pihak ataupun industri, dan kita harap industri pertambangan bisa sustain, bisa berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan kejayaan," kata Tri dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP 15 Tahun 2022, Sabtu (8/3/2025).
Adapun, dalam bahan paparan Kementerian ESDM, kenaikan royalti itu akan menyasar enam komoditas minerba.
Baca Juga
Berikut daftar usulan revisi royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah:
Tarif Royalti Minerba |
||
---|---|---|
Komoditas |
Semula (PP 26 Tahun 2022) |
Usulan Revisi |
Batu bara | Progresif, menyesuaikan HBA tarif PNBP IUPK 14-28% |
- Tarif royalti naik 1% untuk HBA ≥ US$90 sampai tarif maksimum 13,5% - Tarif IUPK 14-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022) |
Bijih nikel | Single tariff bijih nikel 10% | Tarif progresif 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA) |
Nikel matte |
- Single tariff 2% - Windfall profit tambah 1% |
- Tarif progresif 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. - Windfall profit dihapus. |
Ferronikel |
Single tariff 2% |
Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA |
Nikel pig iron |
Single tariff 5% |
Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA |
Bijih tembaga |
Single tariff 5% |
Tarif progresif 10%-17% menyesuaikan HMA |
Konsentrat tembaga |
Single tariff 4% |
Tarif progresif 7%-10% menyesuaikan HMA |
Katoda tembaga |
Single tariff 2% |
Tarif progresif 4%-7% menyesuaikan HMA |
Emas |
Tarif progresif 3,75%-10% menyesuaikan HMA |
Tarif progresif 7%-16% menyesuaikan HMA |
Perak |
Single tariff 3,25% |
Single tariff 5% |
Platina |
Single tariff2% |
Single tariff 3,75%. |
Logam timah |
Single tariff 3% |
Tarif progresif 3%-10% menyesuaikan harga jual |
Penambahan PNBP Baru
Selain menaikkan tarif royalti di atas, pemerintah juga berencana menambah PNBP baru dari royalti sejumlah mineral seperti intan, perak nitrat, kobalt hingga perak dalam konsentrat timbal. Berikut daftarnya:
- Intan: iuran produksi/royalti single tarif 6,5%. Lalu, iuran tetap untuk kontrak karya (KK) intan tahap eksplorasi sebesar Rp30.000. Sementara, tahap eksploitasi/OP Rp60.000.
- Perak nitrat: Iuran produksi/royalti single tarif 4%
- Logam kobalt: Iuran produksi/royalti single tarif 1,5%
- Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: iuran produksi/royalti single tarif 2%
- Perak dalam konsentrat timbal: iuran produksi/royalti single tarif 3,25%