Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembeli Batu Bara dari China Keberatan RI Pakai HBA untuk Acuan Ekspor

Pembeli batu bara dari China keberatan dengan kebijakan Indonesia yang menggunakan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan transaksi ekspor.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Mining Association (IMA) mengungkapkan pasar keberatan terkait dengan kewajiban menggunakan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan transaksi penjualan emas hitam di pasar global.

Adapun, kebijakan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Maret 2025.

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengaku pihaknya mendengar keberatan dari buyer batu bara RI. Ini khususnya buyer dari China. Mereka keberatan lantaran HBA lebih tinggi dibandingkan indeks harga batu bara lainnya.

"Ya, kami mendengar keberatan dari pihak buyer terkait dengan rencana penerapan HBA. Saya kebetulan 27 Februari lalu hadir di acara 2nd China Coal Import International Summit di kota Guangzhou dan banyak pertanyaan dari pihak buyer terkait hal itu," kata Hendra kepada Bisnis, Selasa (4/3/2025).

Selama ini, kebanyakan pembeli batu bara dari Indonesia mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). Indeks harga ini merupakan acuan harga mingguan batu bara Indonesia di pasar domestik dan internasional yang disusun oleh PT Coalindo Energy dan Argus Media, lembaga pricing dari Inggris. 

Sementara itu, HBA ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap bulannya (kini akan ditetapkan 2 kali sebulan) dan digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batu bara.

Hendra pun menyebut para eksportir kini tengah bernegosiasi dengan para buyer terkait kontrak existing. Sebab, kontrak yang sudah terjalin belum mengacu pada HBA.

"Tentu para eksportir sedang menegosiasikan dengan para buyer karena selama ini mereka sudah ada kontrak yang merujuk kepada indeks tertentu," jelas Hendra.

Adapun, kewajiban penggunaan HBA diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Beleid ini mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang PKP2B, melakukan penjualan batu bara yang diproduksi sesuai harga patokan batu bara (HPB).

HPB yang dihitung menggunakan HBA, menjadi harga batas bawah penjualan batu bara. 

Penetapan HBA pun kini akan dilakukan dua kali dalam 1 bulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15. Sebelumnya, penetapan HMA dan HBA dilakukan 1 bulan sekali.

Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global maupun dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginginkan agar eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai acuan transaksi ekspor. Hal ini lantaran penjualan ekspor batu bara Indonesia masih menggunakan harga acuan yang disepakati dengan pembeli dari negara lain.

Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibandingkan negara lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper