Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengenakan sanksi kepada eksportir yang belum menggunakan harga batu bara acuan (HBA) sebagai acuan transaksi penjualan emas hitam di pasar global.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, kementerian belum mengenakan sanksi lantaran saat ini masih proses transisi kebijakan. Namun, dia memastikan ke depan akan ada sanksi khusus.
"Sementara ini sampai saat ini belum [disanksi]. Tapi ke depan iya. Sanksinya iya, akan ada sanksi," ucap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/3/2025).
Adapun, kewajiban penggunaan HBA sebagai acuan transaksi ekspor diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Dalam beleid tersebut, pengusaha batu bara wajib melakukan penjualan batu bara yang diproduksi sesuai harga harga patokan batu bara (HPB). HPB yang dihitung menggunakan HBA, menjadi harga batas bawah penjualan batu bara.
Meski sanksi belum diatur dalam Kepmen tersebut, Tri menuturkan eksportir tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran royalti dan pajak yang didasarkan pada perhitungan HBA. Dengan kata lain, eksportir yang menjual batu bara dengan harga di bawah HPB perlu membayar pajak dan royalti yang lebih tinggi dari harga jual aktual batu bara.
"Tapi yang jelas perusahaan yang tidak melaksanakan itu kan dia pajaknya kena yang sesuai dengan HPB [harga patokan batu bara] atau HBA," kata Tri.
Aturan mengenai kewajiban menggunakan HBA untuk ekspor batu bara berlaku 1 Maret 2025. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batu bara di pasar global maupun dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginginkan agar eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai acuan transaksi ekspor. Hal ini lantaran penjualan ekspor batu bara Indonesia masih menggunakan harga acuan yang disepakati dengan pembeli dari negara lain.
Baca Juga
Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan. Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibandingkan negara lain.
"Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).
Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.
"Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tuturnya.