Bisnis.com, JAKARTA — Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex terancam tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) karena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan sebelum momentum Hari Raya Idulfitri atau lebaran.
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR.
Nihayatul menilai keputusan PHK yang dilakukan Sritex saat Ramadan dan sebelum Idulfitri dianggap tidak tepat, lantaran akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin (3/3/2025).
Perlu diketahui, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan, yang berimbas pada sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK Massal.
Untuk itu, Nihayah meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sebab dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, kata dia, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung.
Baca Juga
“Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” tuturnya.
Nihayah meminta agar Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia juga meminta Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya,
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Menurutnya, kurator harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.
“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nihayah menyampaikan bahwa para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.
“Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” pungkasnya.