Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Demo, KSPN Lakukan Hal Ini untuk Buruh Korban PHK Sritex

KSPN memastikan tidak akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan PHK massal yang dialami para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex.
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) memastikan tidak akan melakukan aksi unjuk rasa usai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap ribuan pekerjanya.

Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, langkah tersebut diambil KSPN mengingat para pekerja Sritex sendiri begitu kondusif ketika Sritex mengumumkan akan menutup pabriknya dan melakukan PHK Massal.

“Akan menjadi aneh kalau kami lakukan langkah aksi unjuk rasa,” kata Ristadi dalam keterangannya, dikutip Senin (3/3/2025).

Ristadi menyebut, KSPN akan mengutamakan strategi advokasi sesuai mekanisme proses kepailitan dan negosiasi. 

Lebih lanjut, Ristadi menilai, sikap para pekerja dalam menyikapi penutupan pabrik, dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa, baru terjadi dalam sejarah hubungan industrial di Indonesia.

Alih-alih berakhir dengan unjuk rasa, dia mengatakan yang terjadi justru seremonial perpisahan antara direksi dengan pekerja, layaknya siswa yang baru lulus sekolah.

“Kami memberikan apresiasi atas situasi kondusif tersebut, dan mudah-mudahan menjadi jalan baik untuk membangun suasana kondusif dalam pemberesan pemenuhan hak-hak pekerja seperti pesangon,” ujarnya.

Mengenai hak-hak pekerja, Ristadi meminta tim kurator untuk mewujudkan komitmennya bahwa hak pesangon pekerja merupakan kreditur preferen yang diutamakan pembayaranya, sehingga pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, KSPN meminta kepada direksi Sritex untuk kooperatif dalam proses pelaksanaan kepailitan dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif, yang dapat mengakibatkan terhambatnya pemenuhan hak-hak pekerja korban PHK.

KSPN juga meminta BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan pelayanan cepat tanpa menyalahi Standard Operating Procedure (SOP). Dengan begitu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diterima pekerja terdampak, maksimal seminggu sebelum hari raya Idulfitri.

“Hal ini dikarenakan uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup, apalagi situasi menjelang hari raya Idulfitri di mana tingkat kebutuhan naik,” tuturnya.

Terakhir, KSPN meminta pemerintah agar lebih serius mengawal proses pemberesan hak-hak pekerja sampai tuntas yang dilakukan oleh kurator.

KSPN mengharapkan, pemerintah dapat lebih serius menyelamatkan industri tekstil nasional menyusul tutupnya pabrik Sritex. 

“Pemerintah perlu bergerak lebih cepat agar industri tekstil nasional khususnya yang domestik oriented tidak tinggal nama,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper