Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman meminta pekerja sektor tersebut dimasukkan sebagai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/NI Luh Anggela.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (21/11/2023) - BISNIS/NI Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) meminta pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman dimasukkan sebagai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, FSP RTMM dan sejumlah perusahaan di industri rokok telah mendatangi Kantor Kemnaker dan mempertanyakan alasan pekerja di sektornya tak masuk dalam paket kebijakan insentif PPh.

"Beberapa perusahaan di industri rokok datang ke kami. Mereka bertanya kenapa mereka tidak dimasukkan dalam insentif yang 21 [sedangkan] industri padat karya lain masuk. Tapi kok rokok, tembakau, makanan, minuman, kok nggak masuk?" ungkap Indah saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

Indah menyebut adanya paket kebijakan insentif PPh bagi pekerja di industri padat karya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kalau insentif pajak, yang jelas semua effort itu adalah untuk meningkatkan daya beli, ya kan? Kalau daya beli pekerja bagus atau meningkat, maka akan berkontribusi ke perekonomian," ujarnya.

FSP RTMM sebelumnya keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bendahara Negara, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Melalui laman resminya, FSP RTMM menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak menyertakan pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman ke dalam daftar penerima insentif.

"Menurut FSP RTMM, keputusan ini mengabaikan kontribusi besar pekerja di sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tulis FSP RTMM  dalam laman resminya, dikutip Kamis (27/2/2025).

Keberatan itu juga telah disampaikan federasi melalui surat resmi organisasi No.1243/PP FSP RTMM-SPSI/II/ 2025. Melalui surat ini, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman.

"Surat tersebut langsung dikirimkan dan ditujukan kepada Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper