Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2025, yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri.
Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.
“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujarnya dalam pengumuman resmi yang dikutip, Senin (17/2/2025).
Selama ini, kata Prabowo, banyak devisa hasil ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, yang disimpan di bank-bank luar negeri.
Kepala Negara menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia.
Menurut ketentuan baru ini, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
Baca Juga
Prabowo memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.
Selain itu, peraturan ini memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan, seperti:
Poin-poin PP No 8/2025 tentang DHE
1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha.
2. Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.
3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
4. Pembayaran pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
5. Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
"Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi nasional," imbuhanya.