Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban PHK Dapat Gaji 60%, Menaker Singgung Daya Saing Industri Turun

Menaker Yassierli buka suara terkait dengan aturan yang menjamin para pekerja korban PHK bakal mendapat gaji 60% selama 6 bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025). - BISNIS/Akbar Evandio
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025). - BISNIS/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait dengan aturan yang menjamin para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat gaji 60% selama 6 bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Yassierli menyebut, penerbitan beleid tersebut dilakukan guna meningkatkan jaminan kepastian kerja pada masyarakat.

“Itu [terbitnya PP No 6/2025] adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman yang memang banyak [terdampak],” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Yassierli juga menyinggung PP itu diterbitkan seiring dengan adanya tren pelemahan daya saing industri yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Alhasil, hal itu menyebabkan adanya gelombang PHK yang besar. Dengan adanya aturan ini, para korban PHK nantinya diharapkan dapat melakukan upskilling atau menjadi wirausahawan baru.

Namun demikian, Yassierli menekankan bahwa peluncuran PP tersebut jangan dilihat sebagai alarm bakal meningkatnya gelombang PHK ke depan. Melainkan, sebagai upaya menekan kemungkinan negatif dari adanya tren pelemahan industri ke depan.

“Jangan dipahami begitu [sebagai tanda bakal adanya angka PHK yang meningkat], PP itu adalah bentuk kepedulian, itu yang pertama,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo resmi meneken aturan yang menjamin para Korban PHK bakal tetap mendapat upah sebesar 60% dari gaji pada 7 Februari 2025. 

Adapun, besaran upah yang bakal menjadi patokan untuk pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan itu didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tak melebihi batas upah yang ditetapkan.

Batas upah yang ditetapkan dimaksud sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, apabila mengacu pada batas upah maksimal itu, korban PHK setidaknya bakal mendapat pemasukan jaminan sebesar Rp3 juta. 

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tuai sebesar atas atas upah,” bunyi Pasal 21 Ayat 4 PP No 6/2025.

Namun demikian, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu bakal hangus apabila pekerja tak kunjung melakukan klaim permohonan selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja. Klaim JKP itu juga tak berlaku apabila pekerja yang terkena PHK telah mendapat pekerjaan ataupun meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper