Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Buka Suara soal Wacana Tugas Baru Awasi LPG 3 Kg

BPH Migas angkat bicara terkait dengan wacana tugas baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram.
Suasanya lokasi penyimpanan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan resmi. Dok Istimewa
Suasanya lokasi penyimpanan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan resmi. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) angkat bicara terkait dengan wacana tugas baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kilogram.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengawasan LPG 3 kg  bersama dengan Kementerian BUMN, karena mengubah regulasi yang sudah ada.

“Sesuai tupoksi, BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi elpiji 3 kilogram. Ya mungkin nanti akan dikaji dulu apakah mau ditugaskan ke BPH Migas atau nanti akan dibentuk badan yang mengurusi LPG,” kata Erika di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025). 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberikan tambahan tugas kepada BPH Migas untuk mengawasi penyaluran LPG 3 kilogram (kg) subsidi. 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa saat ini BPH Migas hanya bertugas mengawasi distribusi minyak dan gas bumi. Ke depan, BPH Migas juga akan mengawasi distribusi LPG 3 kg.  

“Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Yuliot menyatakan bahwa badan usaha penyalur LPG, seperti PT Pertamina (Persero), nantinya akan diharuskan melapor kepada BPH Migas. Pihaknya pun segera menyusun regulasi yang diperlukan untuk mengatur penugasan baru ini. 

"Kita akan mengubah regulasi terlebih dahulu untuk menambah beban kerja BPH Migas," ujar Yuliot.

Adapun, wacana pembentukan badan pengawas distribusi LPG 3 kg pertama kali dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, hal dilakukan seiring pemerintah yang kembali mengizinkan pengecer untuk menjual gas melon subsidi tersebut. Oleh karena itu, Bahlil saat ini tengah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga.

"Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/2/2025).

Sebelumnya, pemerintah menjadikan lebih dari 370.000 pengecer sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). Artinya, pengecer saat ini diperbolehkan kembali untuk menjual gas melon.

Bahlil mengatakan, keputusan itu diambil seiring kebijakan pemerintah yang hanya memperbolehkan pembelian gas melon subsidi itu di pangkalan dan agen resmi PT Pertamina (Persero).

Selain itu, hal tersebut juga merespons keluhan masyarakat yang harus antre dan menempuh jarak untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Dengan kebijakan baru ini, kini warung pun bisa menjual LPG 3 kg secara sah.

"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper