Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jenis-jenis Sertifikat Tanah dan Pentingnya Legalitasnya

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu lahan.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA- Memahami sertifikat tanah sangat penting sebelum melakukan transaksi properti di Indonesia.

Sertifikat tanah tidak hanya menunjukkan status hukum kepemilikan, tetapi juga menjadi dasar untuk berbagai aktivitas hukum seperti jual beli, sewa, atau gadai. 

Setiap jenis sertifikat tanah memiliki peraturan dan hak yang berbeda, sehingga mengetahui perbedaannya akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat dalam investasi properti.

Apa itu Sertifikat Tanah?

Dilansir dari cimbniaga.com, Kamis (6/2/2025) Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar dalam berbagai transaksi terkait tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Sertifikat tanah memuat informasi mengenai pemilik tanah, ukuran tanah, lokasi, serta jenis hak atas tanah tersebut. Setelah tanah disertifikasi, pemiliknya diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis- Jenis Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dilansir dari suvarnasutera.com, Kamis (6/2/2025) Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah. Pemilik SHM memiliki hak untuk mengelola, menggunakan, atau memanfaatkan tanah tersebut tanpa batasan waktu, selama tidak melanggar aturan yang berlaku. 

Sertifikat ini memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat, artinya pemilik SHM adalah pihak yang paling berhak atas tanah tersebut jika terjadi sengketa. Tanah dengan SHM juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman bank atau transaksi lainnya. Contoh penggunaan SHM adalah tanah atau rumah pribadi yang dimiliki oleh individu.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Dilansir dari komparase.com, Kamis (6/2/2025) Sertifikat Hak Guna Bangunan diberikan oleh pemerintah untuk mengelola tanah negara dengan tujuan tertentu, seperti untuk pertanian, peternakan, atau perkebunan. 

Tanah ini tetap milik negara, namun pemegang SHGU diberi hak untuk mengelola tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu, yang bisa berlangsung hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Sertifikat ini biasanya digunakan oleh perusahaan atau individu untuk usaha yang membutuhkan lahan luas, seperti perkebunan atau peternakan. Dengan sertifikat ini, pengusaha bisa menjalankan usaha produktif di atas tanah negara.

3. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah milik negara atau orang lain berdasarkan perjanjian tertentu. 

Hak pakai ini memiliki jangka waktu terbatas dan tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut. Sertifikat ini sering digunakan untuk membangun gedung atau fasilitas umum di atas tanah milik negara. Pemegang hak pakai dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk keperluan pribadi atau bisnis, tetapi tidak dapat diwariskan atau dijadikan jaminan.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah sertifikat yang diberikan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Sertifikat ini berlaku untuk 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. SHGB umumnya digunakan oleh developer untuk membangun perumahan, apartemen, atau gedung perkantoran. 

Keuntungan dari SHGB adalah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), sehingga memungkinkan pengembangan properti yang lebih luas.

5. Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

 Dilansir dari 99.co, Kamis (6/2/2025) Girik adalah bukti pembayaran pajak atas tanah yang masih berstatus hak milik adat dan belum didaftarkan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Girik bukanlah sertifikat tanah resmi, sehingga status hukumnya lebih lemah dibandingkan sertifikat tanah lainnya. 

Namun, girik dapat menjadi langkah awal untuk mengubah status tanah menjadi SHM atau SHGB setelah melalui proses legalisasi yang tepat. Jika Anda ingin membeli tanah yang masih berbentuk girik, pastikan untuk memeriksa dokumen dan sejarah kepemilikan tanah tersebut agar proses perubahan status menjadi lebih lancar.

Setiap sertifikat memiliki aturan, hak, dan kewajiban yang berbeda, yang memengaruhi legalitas dan transaksi tanah tersebut. Sebelum membeli tanah atau properti, pastikan Anda mengetahui dengan jelas jenis sertifikat yang melekat pada properti tersebut untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. (Siti Laela Malhikmah)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper