Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah membatasi penjualan gas LPG 3 kg atau gas melon pada warung eceran per 1 Februari 2025 menuai pro dan kontra di kalangan publik.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan keputusan itu diambil guna mengontrol harga jual gas subsidi tersebut sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Namun demikian, Yuliot menegaskan bahwa warung eceran tetap bisa menjual tabung gas melon apabila telah melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat yang berlaku. Sehingga, hanya warung-warung resmi saja yang dapat melakukan penjualan.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah disebut memberikan waktu 1 bulan bagi para pengecer untuk dapat segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar menjadi agen resmi LPG 3 Kg atau gas elpiji 3 kg.
Berikut Cara, Syarat & Biaya untuk Daftar Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg:
1. Cara Daftar
Untuk dapat menjadi pengecer LPG, para pengusaha warung dapat melakukan pendaftaran menjadi agen resmi ke pangkalan LPG. Usai melakukan pendaftaran, nantinya calon agen bakal diarahkan untuk membuat akun Online Single Submission (OSS) selaku penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga
Pendaftaran akun OSS tersebut juga dilakukan untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk nantinya disetorkan kepada agen.
2. Biaya Modal
Mengutip dari situs resmi Pertamina, pendaftaran menjadi agen LPG itu gratis. Namun, modal yang dibutuhkan para pengecer setidaknya bakal berkisar Rp100 juta untuk menunjang pelaksanaan operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.
3. Syarat Pendaftaran
Nantinya, pendaftar diminta untuk dapat menunjukkan bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha. Turut melampirkan NPWP, Surat referensi bank SIUP, hingga SKCK.
Kemudian agen harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
Cara Aktivasi OSS
1. Buka situs www.oss.go.id
2. Klik tombol 'Daftar' yang berada di pojok kanan atas
3. Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk memasukkan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email yang benar
4. Klik 'Submit' lalu akan email untuk proses aktivasi. Apabila sudah mendapat email, klik 'Aktivasi'
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan
Cara ajukan izin usaha mikro dan nomor induk berusaha (NIB)
1. Buka situs www.oss.go.id untuk melakukan login menggunakan email dan password yang telah diterima di email terdaftar
2. Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'
3. Lalu klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi data profil yang masih kosong
4. Isi formulir yang diminta, seperti detail usaha
5. Apabila seluruh formulir telah terisi, klik setuju untuk melanjutkan
6. Klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'
Nantinya dokumen yang diajukan akan muncul. Anda tinggal mencetak dokumen untuk menjadi syarat mendaftar menjadi pangkalan.