Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Pangan Polri melakukan pemantauan langsung untuk mengecek ketersediaan dan jalur pasok gas LPG 3 kilogram.
Pengecekan itu menyusul soal polemik pembelian gas melon yang harus langsung ke pangkalan resmi gas LPG 3 kilogram. Aturan itu, telah membuat masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut.
"Tim satgas pangan ke lapangan untuk cek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha dan agen-agen nya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, (3/2/2025).
Di lain sisi, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bakal menggandeng Pertamina untuk pemeliharaan Kamtibmas terkait dengan keluhan soal kelangkaan gas LPG 3 kilogram.
"Tentunya Polri melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas. Apabila ini diperlukan langkah-langkah secara kolaborasi, tentu Pertamina dalam hal ini juga akan berkolaborasi dengan Polri," ujarnya
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bakal mengganggu ketertiban dalam fenomena kelangkaan gas LPG tersebut.
Baca Juga
Sebagai informasi, pemerintah telah membuat kebijakan bahwa penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025. Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).