Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Pangan Polri Bakal Cek Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Tim Satgas Pangan Polri melakukan pemantauan langsung untuk mengecek ketersediaan dan jalur pasok gas LPG 3 kilogram.
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Pangan Polri melakukan pemantauan langsung untuk mengecek ketersediaan dan jalur pasok gas LPG 3 kilogram.

Pengecekan itu menyusul soal polemik pembelian gas melon yang harus langsung ke pangkalan resmi gas LPG 3 kilogram. Aturan itu, telah membuat masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

"Tim satgas pangan ke lapangan untuk cek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha dan agen-agen nya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, (3/2/2025).

Di lain sisi, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bakal menggandeng Pertamina untuk pemeliharaan Kamtibmas terkait dengan keluhan soal kelangkaan gas LPG 3 kilogram.

"Tentunya Polri melakukan langkah-langkah pemeliharaan kamtibmas. Apabila ini diperlukan langkah-langkah secara kolaborasi, tentu Pertamina dalam hal ini juga akan berkolaborasi dengan Polri," ujarnya

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang bakal mengganggu ketertiban dalam fenomena kelangkaan gas LPG tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah telah membuat kebijakan bahwa penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025. Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah. 

“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper