Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina Soal Kelangkaan LPG 3 Kg

Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut adanya kemungkinan pihaknya memanggil Pertamina, imbas dari kabar kelangkaan gas LPG 3 kilogram.
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut adanya kemungkinan pihaknya memanggil Pertamina, imbas dari kabar kelangkaan gas LPG 3 kilogram karena aturan baru jual beli hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu dilangsungkan. Yang pasti, dia menekankan saat pemanggilan nanti hal tersebut akan menjadi satu objek pembahasan dalam rapat.

“Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya. Kita akan lihat mana yang tentu ini harus mendapatkan perhatian khusus,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Menurut legislator Demokrat itu, Pertamina juga harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyaluran gas elpiji 3 kg, supaya betul-betul tepat sasaran dan tepat harga.

Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya akan mengingatkan Pertamina untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tataniaga bersubsidi ini, yang juga harus dipatuhi oleh para agen dan pengecer.

“Jangan sungkan-sungkan, jangan segan-segan, kalau memang kemudian ada para agen dan pengecer atau pemilik pangkalan yang melanggar aturannya, cabut aja izinnya, pindahkan kepada yang siap,” tuturnya.

Dengan begitu, dia berharap bagi pihak-pihak yang melanggar alias “nakal” bisa dihentikan, supaya tidak ada masyarakat yang menjadi korban kelangkaan LPG 3 kg ini.

Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang soal kebijakan penyaluran gas elpiji 3 kg. Menurutnya, dalam hal ini yang salah bukanlah soal penyaluran sampai tingkat penerima, tetapi persoalan pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET). Misalnya, ujar dia, HET gas Rp18 ribu, tetapi saat masuk pengecer di toko atau warung menjadi Rp25 ribu.

“Jelas memang melanggar terhadap harga eceran tertinggi. Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper