Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Daerah Khusus Jakarta pada Selasa (28/1/2025). Perusahaan ini disebut melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP pada Selasa (28/1/2025) melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
“Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” ungkap Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Doni menuturkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Saat itu, pihaknya menemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Dia menyebut, aktivitas yang dilakukan PT CPS melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Pasalnya, izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare (ha).
Baca Juga
Seiring dengan adanya penyegelan yang dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.
Langkah ini, kata Doni, bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Dalam catatan Bisnis, KKP melalui Ditjen PSDKP mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pihaknya telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.
“Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).
Tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja.
Adapun, KKP belum bisa mengungkap secara luas nama lengkap perusahaan tersebut lantaran masih dalam proses pulbaket.