Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR Bantah Kebut Bahas Revisi UU Minerba

Baleg DPR RI membantah pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dilakukan secara terburu-buru.
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dilakukan secara terburu-buru. Rancangan diklaim telah digodok berdasarkan tahapan dan musyawarah bersama. 

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, usulan revisi UU Minerba itu telah disampaikan melalui Badan Musyawarah, rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga rapat pleno terbuka. Pihaknya juga maraton 2 hari terakhir menampung pendapat dari organisasi masyarakat, serta pelaku usaha sektor minerba. 

"Ada tahapannya kita nggak main langsung. Ada tahapan semuanya, termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti," kata Bob kepada wartawan di DPR, Kamis (23/1/2025). 

Namun, dia mengakui pembahasan cepat dilakukan untuk mendukung program hilirisasi. Bob juga menegaskan bahwa urgensi dari revisi UU Minerba ini yaitu memberikan kesempatan dan memperluas pengelolaan sumber daya alam sehingga tak hanya terbatas pada perusahaan swasta saja. 

Adapun, poin utama dari perubahan UU Minerba ini yaitu pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Kedua, terkait aturan pemberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk usaha kecil menengah (UKM) dan usaha kecil.

"Jadi perguruan tinggi, ormas keagamaan, UMKM, koperasi, perseorangan itu ada peluang bagaimana bisa memanfaatkan. Kalau sudah dikasih kekayaan alam dari Tuhan bagaimana memanfaatkannya. Kalau dulu kita manfaatkan melalui perseroan. Kita perlebar stakeholder-nya," ujarnya. 

Di samping itu, Bob menyoroti kritik terkait dampak persaingan usaha yang makin ketat untuk pengelolaan tambang minerba. Menurut dia, persaingan usaha justru diperlukan untuk meningkatkan kedisiplinan. 

"Itu akan lebih disiplin jadi persaingan usaha bukan hanya usaha bagus kerja bagus, tapi peraturannya dilaksanakan kan akan tersaring sendirinya kan dia akan tereliminir kalau perusahaan nggak bisa bersaing kalau nggak bisa memenuhi persyaratan secara perundang-undangan," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI tiba-tiba membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) secara maraton pada Senin (20/1/2025). Bahkan, naskah akademik dari RUU tersebut baru dibagikan kepada anggota 30 menit sebelum waktu rapat pleno.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper