"Dan ketiga tentunya kebijakan itu menambah penyerapan tenaga kerja hingga kemudian akan kita pantau hingga kita laksanakan di tahun 2025," katanya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut, Askolani menyatakan Bea Cukai ke depan akan fokus ke pemasukan bea keluar dari produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Menurut Askolani, rata-rata pemerintah mengantongi hingga Rp5 triliun berkat bea keluar CPO per tahunnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang mulai 1 Juni 2024 yang salah satunya konsentrat tembaga.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.
Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.