Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC Kementerian Keuangan merencanakan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan/MBDK mulai pada semester II/2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pada dasarnya implementasi tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2025.
“Kalau sesuai jadwal semester dua ya, semester II/2025,” ujarnya Media Briefing, Jumat (10/1/2025).
Menjelang penerapan, pemerintah masih harus menyiapkan sederet aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga peraturan direktur jenderal (Perdirjen).
Nirwala menjelaskan bahwa inti dari pengenaan MBDK adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan.
Pihaknya pun telah melakukan studi banding dengan negara lain sehingga pemerintah akan menyesuaikan kebijakan yang cocok untuk Indonesia.
Baca Juga
Salah satunya, terkait ambang batas tambahan gula yang bebas dari cukai dan yang akan dikenakan cukai. Nirwala menyampaikan hal tersebut saat ini masih menjadi pembahasan.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Akbar Harfianto menyampaikan meski rencananya semester II/2025, pemerintah akan tetap melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Sambil menunggu tadi, apakah memang dari sisi kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Fajry Cita melihat implementasi cukai MDBK idealnya dilaksanakan ketika ekonomi mengalami ekspansi.
Sementara melihat tiga kuartal pertama pada 2024, pertumbuhan ekonomi justru mengalami perlambatan. Proyeksi pertumbuhan secara keseluruhan tahun pun berada di angka 5%, turun dari target awal APBN 2024 sebesar 5,2%.
Sejumlah lembaga internasional pun memproyeksikan ekonomi Indonesia pada 2025 akan stagnan atau bertahan di angka 5%.
Bila mana kondisi ekonomi tak kunjung membaik, bukan tidak mungkin pemerintah akan kembali menunda implementasi cukai MBDK yang ditargetkan dapat menarik tambahan kas negara senilai Rp3,8 triliun.
“Untuk ekonomi, tahun ini masih dibayangi ketidakpastian dan pelemahan daya beli. Bukan tak mungkin jika tahun ini akan ditunda lagi,” tuturnya kepada Bisnis.