Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Dalam beleid itu diteken pada 3 Januari 2025 itu, Prabowo juga menunjuk Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebagai wakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi.
Prabowo juga menunjuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai wakil ketua bidang hilirisasi pertanian. Selanjutnya, Prabowo juga menunjukkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai wakil ketua bidang hilirisasi kehutanan.
Lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai wakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai wakil ketua bidang dukungan kebijakan.
Sementara itu, posisi sekretaris Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dipercayakan kepada Ahmad Erani Yustika.
Baca Juga
Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
"Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 beleid iu dikutip pada Jumat (10/1/2025).
8 Tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:
1. Mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
2. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.
3. Memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
4. Merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
5, Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
6. Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking ) yang menjadi kendala
7. Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum.
8. Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Lingkup kegiatan tugas Satgas
Lingkup kegiatan itu seperti hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk negeri.
Lalu, ketahanan energi nasional dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
Kemudian, pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.