Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok Sampoerna Cs

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan kenaikan harga jual eceran untuk rokok konvensional dan elektrik sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan kenaikan harga jual eceran untuk rokok konvensional dan elektrik sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Akbar Harfianto menjelaskan perusahaan roko mulai dari Sampoerna, Djarum, hingga Gudang Garam sudah menggunakan pita cukai dengan harga jual eceran terbaru, terhitung per 1 Januari 2025.

"Dengan kenaikan rata-rata 10%," ujar Akbar dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menambahkan meski harga jual eceran hasil tembakau naik namun pabrik-pabrik tetap banyak memesan pita cukai dengan harga terbaru.

Nirwala mengungkapkan notabenenya Bea Cukai menyiapkan 17 juta lembar pita cukai rokok untuk Januari 2025. Ternyata, klaimnya, pabrik-pabrik memesan pita cukai rokok hingga sekitar 23 juta lembar untuk Januari 2025.

"Ini bisa dibayangkan, ya tercapai targetnya," kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau mulai 1 Januari 2025. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) masih tertekan dampak cukai tinggi. 

Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, pihaknya berharap agar industri mendapatkan relaksasi dengan tidak menaikkan tarif HJE dan cukai hasil tembakau (CHT) selama periode 2025-2027. 

"Permohonan ini dengan maksud, agar IHT bisa melakukan pemulihan setelah mengalami kontraksi akibat dampak kenaikan tarif CHT yang di atas nilai keekonomian selama 2020-2024 selain akibat pandemi yang belum sepenuhnya pulih," kata kepada Bisnis, dikutip Senin (16/12/2024). 

Henry menerangkan, dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE, maka akan mempersempit penyebaran rokok ilegal di pasar sehingga konsumsinya pun dapat ditekan. 

Di sisi lain, dia menerangkan bahwa kenaikan tarif terhadap jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan rata-rata kisaran 14,07% akan membuat harga SKT yang selama ini bersaing dengan rokok ilegal akan naik lebih tinggi. 

"Beban tambahan seperti PMK No. 97/PMK 012/2024 yang menaikkan tarif HJE dengan rata-rata tertimbang, 10,07% ini akan menambah berat bagi kami karena masih di angka dua digit," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper