Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menghilangkan target penerimaan cukai plastik pada 2025. Alasannya, sudah banyak instrumen non-fiskal yang mengendalikan konsumsi plastik.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Akbar Harfianto menggarisbawahi bahwa penerapan cukai ke barang bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara. Tujuan utamanya, sambung Akbar, untuk mengendalikan konsumsi baru.
Dia mengaku ada dua skema pengendalian konsumsi: lewat kebijakan fiskal dan lewat kebijakan non-fiskal. Untuk kebijakan fiskal, pengendalian konsumsi bisa lewat penerapan cukai; sementara untuk kebijakan non-fiskal bisa melalui aturan pelarangan penjualan dan sejenisnya.
"Nah saat ini bisa dilihat untuk plastik, non-fiskal policy [kebijakan] sudah cukup banyak dari KLH [Kementerian Lingkungan Hidup], ada larangan penggunaan kantong plastik," ujar Akbar dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).
Akibat sudah banyak kebijakan non-fiskal, sambungnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai melihat penerapan cukai plastik sudah tidak terlalu perlu.
Kendati demikian, Akbar tidak menutup kemungkinan ke depannya pemerintah bisa menerapkan cukai plastik. Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan melihat perkembangan yang ada.
Baca Juga
"Kita akan review, apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal," jelasnya.
Sebagai informasi, penerapan cukai plastik sudah dicanangkan dalam APBN 2024. Kendati demikian, sepanjang tahun lalu kebijakan tersebut tak kunjung berlaku.
Dalam APBN 2025, pemasukan cukai plastik akhirnya dihilangkan. Pemerintah hanya mencantumkan kebijakan ekstensifikasi cukai kepada produk minuman berpemanis dalam kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat.