Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjungan Naik Mulai 3 Januari 2025

Hutama Karya melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Berikut perinciannya.
PT Hutama Karya (Persero) segera mengoperasikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Seksi 3 yakni ruas Bengkulu-Taba Penajung sepanjang 17,6 kilometer - Dok. Hutama Karya.
PT Hutama Karya (Persero) segera mengoperasikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Seksi 3 yakni ruas Bengkulu-Taba Penajung sepanjang 17,6 kilometer - Dok. Hutama Karya.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan bahwa dalam sebulan terakhir, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang. 

Selain itu, Hutama Karya juga melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti pembagian 50 paket sembako kepada masyarakat sekitar tol, mengajak media untuk melakukan kunjungan ke Rest Area KM 5 yang baru dioperasikan, serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Lebih lanjut, Adjib menjelaskan bahwa sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dan ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.

“Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).


Adapun, kenaikan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung itu dilakukan setelah perseroan mengantongi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024.

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Bengkulu-Taba Penanjung, berikut besaran tarifnya:

  • Golongan I: semula Rp22.000 menjadi Rp23.500
  • Golongan II dan III : semula Rp33.000 menjadi Rp35.500
  • Golongan IV dan V: semula Rp44.000 menjadi Rp47.500

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper