Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Berharap Insentif Rp38,6 Triliun Mampu Kerek Daya Beli

Ekonom berharap beragam insentif senilai Rp38,6 triliun yang akan pemerintah gelontorkan sepanjang tahun ini mampu mendorong daya beli masyarakat.
Siluet warga beraktivitas dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Siluet warga beraktivitas dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom berharap beragam insentif senilai Rp38,6 triliun yang akan pemerintah gelontorkan sepanjang tahun ini akan mampu mendorong daya beli masyarakat di tengah pelemahan dan kebingungan akan PPN 12%.

Dosen Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Adrianto Dwi Nugroho menilai insentif tersebut selain untuk membuat masyarakat tetap melakukan belanja, juga akan mendorong kenaikan penerimaan pajak.

Pasalnya, penerimaan pajak dikhawatirkan hilang lebih dari Rp70 triliun sebagai imbas dari batalnya kenaikan PPN 12% bagi barang/jasa umum. Tarif tersebut diputuskan hanya berlaku untuk barang/jasa mewah.

“Cara lain menaikkan penerimaan adalah meningkatkan daya beli masyarakat [salah satunya dengan insentif Rp38,5 triliun tersebut], sehingga konsumsi meningkat dan target penerimaan PPN dapat dicapai,” ujarnya, Jumat (3/12/2024).

Di sisi lain, penurunan daya beli masyarakat sangat nyata yang tercermin dari realisasi inflasi 2024 sebesar 1,57%—terendah sepanjang sejarah bahkan lebih rendah dari masa pandemi Covid-19.

Adapun belasan insentif yang terangkum dalam paket stimulus ekonomi 2025 tersebut direncanakan senilai Rp38,6 triliun.

Termasuk bantuan beras 10 kg per bulan untuk Januari hingga Februari 2025 untuk 16 juta penerima bantuan pangan. Kemudian yang mulai dirasakan sejak awal tahun ini, yakni diskon tagihan listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan kapasitas daya 2.200 VA atau kurang untuk dua bulan pertama tahun ini.

Insentif lainnya berupa pembebasan pajak penghasilan final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21) untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp10 juta/bulan.

Pemerintah juga memberikan pinjaman bersubsidi untuk industri padat karya untuk merevitalisasi mesin, dengan subsidi bunga sebesar 5%.

Pagi pekerja, cakupan asuransi kecelakaan kerja sebesar 50% untuk sektor padat karya selama enam bulan. Peningkatan akses terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKP) bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subiato menyampaikan upaya stimulus tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait dan semua lembaga yang terkait,” pungkas Prabowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper