Bisnis.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, merupakan suatu kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai kebijakan tersebut tepat karena memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah, yang menurutnya saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi.
“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Dilanjutkan Syaikhu, kebijakan yang diambil ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat atas kenaikan PPN 12%. Dia pun berharap bahwa ini bisa menjadi solusi terbaik bagi masyarakat dan pemerintah.
Cagub Jawa Barat kemarin ini juga turut menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat.
“Program insentif seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tukasnya.
Baca Juga
Lebih jauh, dia juga menyebut PKS akan terus mendukung dan mendorong pemeintah untuk mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang berpihak pada rakyat dan berkeadilan sosial.
“Dengan demikian, upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Syaikhu.
Presiden Prabowo Sahkan PPN 12% Per 1 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
Meskipun di tengah protes dari masyarakat, tetapi orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan hanya untuk barang-barang mewah.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," terang Sri Mulyani.
Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.