Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan menyalurkan paket stimulus kepada masyarakat senilai total Rp38 triliun di tengah kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 yang berlaku hanya untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa paket stimulus bantuan kepada masyarakat yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto akan tetap berlaku. Namun, Rp38 triliun itu hanyalah tambahan.
"Seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku. Yang tadi disampaikan bapak Presiden [senilai] Rp38 triliun itu hanyalah stimulus yang memang tambahan, tapi total stimulus adalah Rp265 triliun yang selama ini kita sampaikan," jelasnya pada konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani pun memaparkan sejumlah paket stimulus dimaksud yang awalnya ditujukan guna membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN. Misalnya, bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima.
Kemudian, diskon 50% selama dua bulan untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, serta kemudahan akses JKP untuk pekerja yang mengalami putus hubungan kerja (PHK).
Lalu, terdapat sejumlah stimulus insentif pajak meliputi perpanjangan untuk PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sampai dengan akhir 2025, pembebasan PPh untuk UMKM beromzet di bawah Rp500 juta, serta insentif PPh pasal 21 untuk karyawan dengan gaji ampai Rp10 juta ditanggung pemerintah.
Baca Juga
Selanjutnya, pembiayaan bagi industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya dengan 50% iuran dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, pemerintah turut menyalurkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, bermotor listrik, dan hybrid. Pemerintah juga menerapkan diskon pajak PPN pembelian rumah dengan harga jual Rp5 miliar, di mana Rp2 miliar pertamanya dikenakan diskon PPN DTP 100% pada enam bulan pertama 2025, dan dilanjutkan 50% untuk enam bulan selanjutnya.
"Jadi semua stimulus tadi Rp265,6 triliun yang ada tambahan belanja tetap kita akan kelola di APBN," paparnya.
Adapun mantan pejabat Bank Dunia itu menegaskan bahwa PPN 12% yang berlaku esok hari, Rabu (1/1/2025), hanya akan berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Pengaturannya berada di PMK No.15/2023.
"Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, kondisi perkeonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal I/2025 bisa terjaga baik," ungkapnya.