Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: PPN 12% Bakal Kerek Inflasi 0,2%

Bank Indonesia memperkirakan inflasi akan bertambah 0,2% akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Angka itu mirip dengan hasil perhitungan pemerintah.
Gubenur BI Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (29/11/2024). / Bloomberg-Rosa Panggabean
Gubenur BI Perry Warjiyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (29/11/2024). / Bloomberg-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memproyeksikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan mendorong inflasi lebih besar 0,2% dari target bank sentral.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman menyampaikan proyeksi tersebut berdasarkan hitungannya terhadap barang-barang yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bobotnya terhadap porsi inflasi.

Sejauh ini, selain objek PPN secara umum yang naik tarifnya, pemerintah juga akan mengenakan PPN 12% terhadap barang/jasa yang tergolong premium.

"Hitungannya, ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2%. Apakah ini besar? Jawabanya tidak," tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (18/12/2024).

Peningkatan yang terbatas tersebut artinya inflasi hanya akan naik sedikit dari target Bank Indonesia pada rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2025.

Alasannya, lanjut Aida, karena terdapat faktor lain yang berpengaruh dari sisi domestik maupun global. Seperti halnya penurunan harga komoditas global.

Untuk itu, pihaknya bersama pemerintah akan terus melakukan sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga inflasi sesuak target, utamanya terhadap harga bergejolak atau volatile food

Dorongan inflasi yang terbatas sama halnya dengan studi dampak PPN 12% terhadap produk domestik bruto (PDB). Aida menyebutkan efek kenaikan tarif pajak tersebut akan berdampak pada penurunan PDB sekitar 0,02% hingga 0,03%. 

Proyeksi Aida tersebut nyatanya tidak jauh berbeda dengan pemerintah. 

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun melihat implementasi tarif PPN 12% pada tahun depan akan otomatis berdampak mendorong inflasi secara tahunan, tetapi secara terbatas. 

Susi menyampaikan secara umum, melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang maupun jasa, hanya akan mendorong inflasi sebesar 0,3% (year on year/YoY).

"[Inflasi] tambahan 0,3% untuk year on year. Sekarang berapa? Kemarin 1,55% [November 2024], maka tambah 0,3%," tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024). 

Berbeda dengan Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Askar Wahyudi yang melihat kenaikan tarif yang mendorong harga barang maupun jasa tersebut dapat mendorong tingkat inflasi hingga tembus 4,1% atau di atas target pemerintah dan BI. 

"[Dengan PPN 12%] estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1%," ujarnya, Senin (16/12/2024).

Mengacu perhitungannya, kenaikan PPN yang hanya dikecualikan terhadap tiga bapokting tersebut, akan menambah pengeluaran masyarakat.

Seperti pengeluaran kelompok miskin berpotensi meningkat senilai Rp101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sejumlah Rp354.293 per bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper