Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Beberkan Sederet Insentif Kelas Menengah saat PPN 12%

Pemerintah telah mengeluarkan paket insentif untuk menjaga kondisi kelas menengah imbas penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah telah mengeluarkan paket insentif untuk menjaga kondisi kelas menengah imbas penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025.

Hal ini dia sampaikan usai mengantar Presiden Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Kairo, Mesir, di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).

“Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50% untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah,” kata Airlangga kepada wartawan.

Lebih lanjut, dia memerinci bahwa untuk penerima manfaat insentif diskon listrik 50% yang terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan itu menyasar 81,4 juta masyarakat atau 97% dari pelanggan listrik. 

Tak hanya itu, dia melanjutkan insentif lainnya adalah PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk barang pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula. Sehingga, Airlangga mengklaim insentif itu mampu menunjang daya konsumsi ke depan. 

“Komoditas ini [dipakai] untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang ppn 11% jadi tidak naik, 1% pemerintah yang tanggung,” ucapnya.

Selain itu, Airlangga melanjutkan di sektor lainnya, seperti sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dikenakan PPN.

Namun, dengan catatan pemerintah lebih berfokus untuk mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah. 

“[Sekolah internasional] itu kan rata-rata Rp70 juta per tahun, kemudian untuk treatment rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi dikenakan juga,” pungkas Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper