Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun soal PSN PIK 2

Jokowi hingga konglomerat Aguan dan Anthoni Salim digugat Rp612 triliun terkait dengan PSN PIK 2. Ternyata ini alasannya.
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Sugianto Kusuma (Aguan) (dari kiri) didampingi Wakil Presiden Direktur Alexander Halim Kusuma dan Direktur Markus Kusumaputra di sela-sela Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (15/9/2023). / JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Sugianto Kusuma (Aguan) (dari kiri) didampingi Wakil Presiden Direktur Alexander Halim Kusuma dan Direktur Markus Kusumaputra di sela-sela Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (15/9/2023). / JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hingga konglomerat Agung Sedayu Group (ASG) Aguan-Sugianto Kusuma dan bos Salim Group Anthoni Salim digugat ganti rugi senilai Rp612 triliun terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas oleh PIK 2 yakni Tropical Coastland.

Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Khozinudin menjelaskan tuntutan ganti rugi itu dilayangkan usai pengembangan PIK 2 dinilai menyalahi rencana awal.

“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami dan diderita oleh rakyat, tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun,” kata Ahmad di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Ahmad Khozinudin menjelaskan, gugatan yang tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dilayangkan atas dua alasan utama.

Pertama, para tergugat dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah menetapkan proyek PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Kedua, gugatan itu dilayangkan usai para penggugat menemukan bahwa PSN Trocial Coastland dibangun di luar kesepakatan awal. Di mana, luas area ini ditetapkan hanya sebesar 1.755 hektare.

“Karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektare. sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, kalau diukur bisa ya 100.000 hektare,” pungkasnya.

Sebagai informasi, gugatan atas proyek PSN PIK 2 itu dilayangkan pada 8 tergugat. Selain menyeret nama Jokowi hingga Aguan, sosok Bos Salim Group yakni Anthoni Salim juga ikut terserat dalam kasus ini.

Kemudian, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota juga masuk ke dalam daftar tergugat sebagai inisiator hingga regulator PSN PIK 2.

Adapun pada hari ini, gugatan itu masuk ke dalam tahap penetapan sidang pertama. Sedangkan gugatan itu pertama kali dilayangkan pada Jumat (29/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper