Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hingga konglomerat Agung Sedayu Group (ASG) Aguan-Sugianto Kusuma dan bos Salim Group Anthoni Salim digugat ganti rugi senilai Rp612 triliun terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas oleh PIK 2 yakni Tropical Coastland.
Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Khozinudin menjelaskan tuntutan ganti rugi itu dilayangkan usai pengembangan PIK 2 dinilai menyalahi rencana awal.
“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami dan diderita oleh rakyat, tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun,” kata Ahmad di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ahmad Khozinudin menjelaskan, gugatan yang tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dilayangkan atas dua alasan utama.
Pertama, para tergugat dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah menetapkan proyek PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Kedua, gugatan itu dilayangkan usai para penggugat menemukan bahwa PSN Trocial Coastland dibangun di luar kesepakatan awal. Di mana, luas area ini ditetapkan hanya sebesar 1.755 hektare.
Baca Juga
“Karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektare. sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, kalau diukur bisa ya 100.000 hektare,” pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan atas proyek PSN PIK 2 itu dilayangkan pada 8 tergugat. Selain menyeret nama Jokowi hingga Aguan, sosok Bos Salim Group yakni Anthoni Salim juga ikut terserat dalam kasus ini.
Kemudian, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota juga masuk ke dalam daftar tergugat sebagai inisiator hingga regulator PSN PIK 2.
Adapun pada hari ini, gugatan itu masuk ke dalam tahap penetapan sidang pertama. Sedangkan gugatan itu pertama kali dilayangkan pada Jumat (29/11/2024).