Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membebaskan PPh Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini juga sebagai respons daya beli kelas menengah yang tengah menurun.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh Pasal 21 pada tahun depan.
“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Karyawan di sektor padat karya yang memiliki upah atau penghasilan mulai dari Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, PPh-nya akan ditanggung pemerintah (DTP).
Bukan hanya itu, para pekerja di sektor padat karya juga akan mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Di mana fasilitas yang ada, BPJSTK akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga masa klaim bisa diperpanjang 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan.
Sementara fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya tertentu, juga diberikan dikon 50% untuk 6 bulan.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan yang termasuk paket ekonomi 2025 tersebut menjadi instrumen penting untuk mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa desain paket kebijakan ekonomi dibuat selengkap mungkin, baik dari sisi demand side karena banyak yang menyampaikan permintaan menurun, meski indikator konsumsi masih cukup bertahan baik.
Pihaknya mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya.
Harapannya, stimulus tersebut untuk mendukung sektor produktif yang berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, sehingga dapat meningkat kegiatannya.
Menjadi penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan optimisme di dalam masyarakat.
“Ini azas keadilan akan coba kita terus, tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” lanjutnya.
Sebagai simulasi, dengan asumsi PPh gaji Rp10 juta per bulan (yang batas maksimal PPh 21), maka penghasilan setahun yaitu Rp120 juta.
Mempertimbangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, maka pendapatan yang dikenakan PPh Pasal 21 senilai Rp66 juta. Artinya, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp3,9 juta.
Dengan demikian, pajak Rp3,9 juta tersebut akan pemerintah bayar. Adapun, asumsi tersebut tanpa pengurangan seperti iuran BPJS, biaya jabatan/biaya pensiun, zakat/sumbangan keagamaan wajib.