Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Insentif ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Insentif pajak yang masuk dalam paket stimulus ekonomi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, seiring diberlakukannya tarif PPN 12% pada tahun depan.
“Untuk para pekerjanya [di sektor padat karya] yang gajinya mencapai Rp10 juta, maka PPH pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah sampai Rp10 juta per bulannya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Bendahara Negara menyebut, industri padat karya menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, selain membebaskan pajak bagi pekerja dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan, pemerintah juga memberikan sejumlah stimulus lainnya.
Diantaranya, pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%.
“Industri padat karya yang akan merevitalisasi barang modalnya juga diberikan kredit dengan insentif suku bunganya sangat murah hanya 5%,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah turut memberikan bantuan sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, diskon 50% akan diberikan selama enam bulan, tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Adapun, relaksasi JKK ditujukan untuk 3,76 juta pekerja di sektor industri padat karya dan 110.000 perusahaan.
“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).