Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Jual Rokok Naik Mulai 2025, Ekonom: Waspada Rokok Ilegal

Pemerintah perlu makin mewaspadai peredaran rokok ilegal usai harga jual eceran rokok legal naik mulai 2025.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom menilai kebijakan penaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2025 berisiko mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan dengan adanya perbedaan harga yang cukup jauh dengan rokok legal, maka makin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok ilegal. Terlebih, saat ini ekosistem rokok ilegal sudah sangat massif.

Rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya karena tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, bersama dengan penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan [PPh]," kata Andry dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Dia pesimistis target penerimaan CHT pada 2025 sebesar Rp230,09 triliun dalam Rincian APBN 2025 bakal tercapai, jika dengan kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.

Menurutnya, negara berisiko kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Pemerintah harus segera melakukan upaya lebih untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara.

Andry menuturkan industri hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di beberapa daerah. Ketergantungan pada industri ini juga yang membuat perekonomian daerah yang dimaksud dapat terganggu peredaran rokok ilegal.

"Selain perekonomian pemerintah daerah bisa turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah potensi bertambahnya pengangguran di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja," ujarnya.

Di lain sisi, Andry mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan. Sebab, dengan menaikkan CHT berimplikasi tidak tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan penaikan HJE rokok pada 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 yang diteken pada 4 Desember 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT. Kendati begitu, pemerintah menaikkan HJE hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper