Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) terus meningkat sepanjang 2020 hingga 2023.
Adapun pendistribusian ini mencakup jenis BBM tertentu (JBT) seperti minyak tanah dan minyak solar. Lalu, jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau pertalite.
Kemudian jenis BBM umum (JBU) atau BBM non subsidi yang mencakup avtur, avgas, bensin (RON 89,92,95,98), minyak solar (CN 48, CN 51, CN 53), minyak diesel, dan minyak bakar.
"Jadi kalau yang diberikan subsidi itu tadi, solar atau JBT itu solar dan minyak tanah, ada subsidi dan kompensasi tapi kompensasi itu hanya JBKP atau RON 90 atau pertalite," ucap Sekretaris BPH Migas patuan Alfon S dalam acara Kongkow Berenergi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan bahan paparannya, penyediaan dan pendistribusian BBM pada 2020 mencapai 72,32 juta kiloliter. Jumlah itu terdiri dari JBT sebanyak 14,48 juta kiloliter, JBKP 8,48 juta kiloliter, dan JBU sebanyak 49,36 juta kiloliter.
Penyediaan dan pendistribusian BBM itu lalu naik menjadi 90,56 juta kiloliter pada 2021. Angka tersebut terdiri dari JBT sebanyak 16,08 juta kiloliter, JBKP 10,42 kiloliter, dan JBU 64,06 juta kiloliter.
Baca Juga
Adapun pada 2022 penyediaan dan pendistribusian BBM kembali naik menjadi 122,86 juta kiloliter. Jumlah ini terdiri dari JBT sebanyak 18,1 juta kiloliter, JBKP 29,49 juta kiloliter, dan JBU 75,26 juta kiloliter.
Selanjutnya, pada 2023 penyediaan dan pendistribusian BBM lagi-lagi naik menjadi 126,39 juta kiloliter. Jumlah ini terdiri dari JBT sebanyak 18,06 juta kiloliter, JBKP 30,03 juta kiloliter, dan JBU 78,3 juta kiloliter.
Alfon mengatakan selama ini konsumsi JBU masih paling tinggi. Dia pun ingin konsumsi BBM non subsidi itu terus meningkat. Dengan begitu, anggaran subsidi dan kompensasi untuk BBM subsidi tak membengkak.
"Nah kita juga punya tugas penting, how we can make increasing of using consume the JBU. Meningkatkan konsumsi JBU daripada JBT-JPKP. Kenapa? Meningkatkan konsumsi JBU dalam masyarakat tentu tidak menambah anggaran subsidi dan kompensasi," ucapnya.