Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan memaksa industri menekan ongkos tenaga kerja dan energi untuk operasional.
Wakil Ketua API David Leonardi mengatakan, kebijakan kenaikan PPN sangat berdampak signifikan terhadap peningkatan pajak atas produk yang dijual di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah dan maraknya impor ilegal.
"Efisiensi menjadi solusi sementara dalam menghadapi kenaikan PPN. Langkah efisiensi yang diambil mencakup pengurangan tenaga kerja dan penghematan energi," kata David kepada Bisnis, dikutip Kamis (28/11/2024).
Kendati demikian, David menegaskan efisiensi memang bukan langkah yang ideal. Namun, dalam hal ini, efisiensi dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar tidak tutup.
Dia menerangkan, PPN 12% akan memengaruhi pajak atas jasa dan barang yang terkait dengan proses produksi di industri TPT yang juga mengalami kenaikan seiring dengan naiknya PPN.
"Di tengah kondisi masyarakat dengan daya beli yang masih lemah, situasi ini berpotensi membuat produk TPT dalam negeri kalah bersaing," imbuhnya.
Baca Juga
Akibatnya, David memprediksi aktivitas produksi dapat menurun karena berkurangnya pesanan. Saat ini pun utilitas industri masih pada level terendah sehingga tenaga kerja dalam industri ini sangat rentan terkena dampak, seperti dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, pelaku usaha akan melakukan efisiensi energi dengan mengurangi jumlah mesin yang beroperasi. Padahal, langkah-langkah efisiensi tersebut berdampak buruk bagi kesehatan industri TPT secara keseluruhan.
Untuk itu, API telah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi. Salah satu usulan utama adalah menunda kenaikan PPN setidaknya selama 1 tahun ke depan.
"Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi industri TPT untuk beradaptasi," imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai diperlukan paket kebijakan yang mampu menjaga daya saing dan ketahanan industri TPT dalam negeri. Dengan demikian, meskipun PPN naik menjadi 12%, industri TPT tetap mampu bertahan.
API mencatat setidaknya sebanyak 38 pabrik tekstil telah berhenti beroperasi dalam 2 tahun terakhir. Sejak awal tahun hingga September sebanyak 46.000 pekerja industri TPT terkena PHK. Jumlahnya diproyeksi bertambah 30.000 pekerja hingga akhir tahun.