Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Minta Pemerintah Perjelas Definisi Swasembada Pangan

Definisi swasembada pangan di masa pemerintahan Prabowo Subianto dinilai masih belum jelas.
Buruh tani memanen padi di lahan persawahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/8/2024). Bisnis/Abdurachman
Buruh tani memanen padi di lahan persawahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/8/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah agar Indonesia dapat mencapai swasembada pangan pada 2027 mengundang pertanyaan. Bukan soal bagaimana cara pemerintah dapat mencapai target tersebut, melainkan definisi dari swasembada pangan yang digaungkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (Aepi) Khudori menyampaikan, definisi swasembada pangan di masa pemerintahan Prabowo Subianto masih belum jelas.

“Sebenarnya pemerintah perlu menjelaskan apa yang dimaksud swasembada pangan itu,” kata Khudori kepada Bisnis, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Dia menuturkan, swasembada pangan dapat diterjemahkan dalam berbagai bentuk. Pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, keduanya menargetkan swasembada untuk sejumlah komoditas pangan. Di era Jokowi, misalnya, ditargetkan swasembada beras, jagung, kedelai, daging sapi, bawang putih, dan gula. 

Swasembada pangan juga dapat dimaknai berbasis gizi. Khudori mencontohkan, dalam berbagai kesempatan, sebelum menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menggulirkan swasembada berbasis gizi. 

Misalnya swasembada karbohidrat, swasembada protein, dan swasembada lemak. Sumber karbohidrat tidak hanya dari beras, tetapi juga bisa berasal dari banyak sumber. Seperti sorgum, sagu, jagung, ubi kayu, talas, ubi jalar, sukun, dan lainnya.

Demikian pula sumber protein dapat berasal dari telur, daging ayam, daging sapi, daging kambing, daging kerbau atau aneka jenis ikan.

Selain itu, swasembada pangan bisa dimaknai apabila 90% kebutuhan domestik dapat terpenuhi dari produksi dalam negeri. “Nah, yang manakah yang dimaksud swasembada pangan itu?” ujarnya.

Menurutnya, perlu ada kejelasan dari pemerintah mengenai makna swasembada ini. Dengan begitu, pihaknya dapat memastikan, apakah swasembada pangan dapat tercapai sesuai dengan target pemerintah.

“Ihwal akan tercapai atau tidak, tergantung apa definisi swasembada pangan,” pungkasnya. 

Dalam catatan Bisnis, target swasembada pangan di majukan, dari semula 2028-2029 menjadi 2027. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, majunya target swasembada pangan telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam forum G20 dan Asia-Pacific Economic Cooperation (Apec). 

“Kita kan perintah Presiden [target] swasembada 2028, sekarang sudah maju lagi. Kemarin Bapak Presiden sudah mengumumkan di G20, di APEC, bukan 2028, [tapi] 2027,” ungkap Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (21/11/2024). 

Dengan dimajukannya target tersebut, Zulhas menyebut bahwa pemerintah dalam kurun dua tahun ini akan bergerak cepat dan bekerja keras untuk mewujudkan swasembada pangan.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenko Bidang Pangan bersama kementerian yang berkoordinasi di bawahnya telah menyelesaikan neraca komoditas, yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selanjutnya, neraca komoditas tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, pemerintah sepakat untuk mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk ke petani di 2025, dengan memangkas sejumlah regulasi yang dapat menghambat distribusi pupuk.

Pemerintah juga sepakat untuk melakukan transformasi lembaga terhadap Perum Bulog untuk mencapai swasembada pangan. Dengan demikian, Perum Bulog tak lagi berbentuk badan usaha, melainkan Badan Otonom. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper