Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan produsen mengeluhkan peredaran rokok ilegal yang berisiko berdampak terhadap pekerja dan petani, sehingga pemerintah perlu segera bertindak tegas.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengatakan pokok ilegal akan menurunkan penjualan produk resmi, sehingga berdampak pada penurunan produksi. Industri hasil tembakau (IHT) harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri.
Menurutnya, produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinarycrime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa
"Pemerintah sudah bekerja, tapi menurut saya belum optimal. Sepanjang pengetahuan saya, belum ada pelaku utama yang ditangkap,” kata Benny dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Dia menilai aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pun cenderung membuat industri berada dalam situasi sulit. Misalnya saja, pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.
Selain itu, perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur mengenai penyeragaman kemasan, sangat berisiko membuat rokok ilegal makin sulit dibedakan.
Baca Juga
Pemerintah, lanjutnya, perlu lakukan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi alih-alih membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi di atas kemampuan daya beli masyarakat.
"Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman kemasan baik warna maupun tulisan dan kebijakan yang terlalu restriktif pada penjualan dan iklan rokok - kombinasi itu semua akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal makin menjamur di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Indodata menunjukkan, peredaran rokok ilegal mencapai 46,95%
Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin, menjelaskan tiga variabel utama, yakni persepsi produk, harga, dan aksesibilitas, memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal, yang ditunjukkan dengan peningkatan perokok ilegal di Indonesia.
“Perkembangan perokok ilegal tahun ini mencapai 46,95%. Padahal, pada 2021 jumlahnya 28,12%, dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96%. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh,” kata Danis.